Penjajah Zionis Segera Bahas RUU yang Akan Larang Adzan
11 November 2016, 17:13.

Foto: PIC
BAITUL MAQDIS TERJAJAH, Jum’at (PIC): Komite Kementerian ‘Israel’ untuk Perundang-undangan dijadwalkan akan membahas RUU (Rancangan Undang-undang) yang mengusulkan larangan adzan menggunakan pengeras suara. RUU yang diusulkan oleh anggota Knesset Motti Yogev dari partai Jewish Home itu akan melarang seluruh masjid menggunakan pengeras suara. “Ratusan ribu penduduk ‘Israel’, di Galilee, Negev, Baitul Maqdis, Tel Aviv-Jaffa dan sejumlah tempat di pusat ‘Israel’, menderita akibat suara bising adzan yang dikumandangkan muadzin. Kebisingan ini ditimbulkan oleh penggunaan sistem memanggil khalayak yang mengganggu penduduk ‘Israel’ beberapa kali dalam sehari, termasuk subuh dan malam hari,” demikian catatan penjelasan RUU tersebut.
Anggota Knesset Yogev menyatakan bahwa, “RUU tersebut memberi sudut pandang bahwa kebebasan beragama tidak seharusnya membahayakan kualitas hidup, dan melarang masjid-masjid menggunakan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan atau menyampaikan pesan-pesan agama serta kebangsaan, yang terkadang bahkan berisi hasutan.”
Sejak 2010, RUU serupa diusulkan oleh komite tersebut, namun, dihapus dari agenda sebelum rapat. Akan tetapi, baru-baru ini RUU tersebut mendapatkan dukungan kuat dari kalangan tokoh-tokoh politik ‘Israel’.
Pekan lalu, Mufti Baitul Maqdis dan Palestina Syaikh Muhammad Husain dalam khutbah Jumatnya menegaskan, siapapun yang terganggu dengan adzan dipersilakan meninggalkan Palestina. Syaikh Husain mengungkapkan, “Adzan merupakan syiar ajaran Islam yang ditetapkan Allah, dan akan dikumandangkan pagi-petang di Masjidil Aqsha, serta seluruh masjid di kota Baitul Maqdis dan sekitarnya. Siapapun yang merasa terganggu dengan dzikir Allah silakan hengkang dari negeri yang ditetapkan keislamannya oleh Allah dan hak Muslimnya di sana.” * (PIC | Sahabat Al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
