Syaikh Yusuf Adeis: ‘Penjajah Zionis Ingin Kobarkan Perang Agama di Baitul Maqdis’
16 November 2016, 20:27.

Foto: Arabi21
BAITUL MAQDIS TERJAJAH, Selasa (Arabi21.com): Menteri Wakaf dan Agama Palestina, Syaikh Yusuf Adeis memperingatkan bahaya upaya legalisasi RUU larangan adzan menggunakan pengeras suara yang dilakukan penjajah Zionis, Senin (14/11) lalu. Syaikh Adeis mengatakan, ketika ‘Israel’ melarang adzan menggunakan pengeras suara mereka ingin mengobarkan perang agama di Baitul Maqdis. “Ke depannya akan ada dampak serius dan negatif di Baitul Maqdis,” tegasnya.
Syaikh Adeis mengungkapkan pada Arabi21, “‘Israel’ melakukan intervensi terang-terangan dalam urusan ibadah ummat Islam, penentangan terhadap syariat Allah dan kesepakatan, serta perjanjian internasional yang menjamin kebebasan beribadah bagi semua orang.”
Konsekuensi dari larangan adzan melalui pengeras suara adalah ‘Israel’ melarang shalat. Karena, adzan dan shalat adalah dua ibadah yang tidak mungkin dipisahkan. “Siapapun tidak berhak ikut campur dalam urusan ini. Pun, tidak berhak melarang kami menggunakan hak naluri untuk menunaikan segala bentuk syiar agama di masjid-masjid kami. Dan tidak ada yang berhak melarang kami mengumandangkan adzan dari menara-menara Al-Quds,” tegasnya.
Terkait sikap Kementerian Palestina terhadap draf UU ‘Israel’ ini Syaikh Adeis mengatakan, “Kementerian tegas menolak dan mengutuk ‘Israel’ yang akhir-akhir ini intensif melakukan penyerangan terhadap hak kota Baitul Maqdis terjajah dan wilayah-wilayah suci yang berada di sekitarnya. Kementerian akan membawa kasus ini ke level internasional,” tambahnya.
Syaikh Adeis menegaskan, belum ada respon dari kementerian terkait draf UU ‘Israel’ itu. “Masjid-masjid kami akan tetap mengumandangkan adzan, meskipun ada harga yang harus kami bayar untuk itu. Syariat adzan sudah ada sejak 1400 tahun lalu dan penjajah ‘Israel’ tidak akan bisa menghentikannya.”
Sementara itu, Menteri Wakaf Yordania menegaskan, Masjidil Aqsha dan seluruh masjid di kota Baitul Maqdis “tidak akan tunduk pada aturan penjajah”.
Menurut Abdullah Al-Ibadi, Direktur Urusan Al-Quds dan Masjidil Aqsha di Kementerian Wakaf Yordania, Baitul Maqdis adalah kota terjajah yang diakui oleh hukum internasional. Oleh karena itu, pemerintah ‘Israel’ tidak boleh menetapkan seenaknya urusan kota terjajah ini terlebih lagi urusan yang berkaitan dengan aqidah ummat Islam. “Masjid-masjid di kota Baitul Maqdis dan Masjidil Aqsha akan tetap mengumandangkan adzan, suaranya akan menggema di langit Baitul Maqdis,” ungkapnya kepada Arabi21.
Ia juga menegaskan bahwa draf UU ‘Israel’ tentang larangan adzan tidak dapat diterima karena penjajah mengambil keputusan sepihak, dan itu termasuk ilegal. “Al-Aqsha adalah masjid kami, demikian pula masjid-masjid lain di kota Al-Quds yang jumlahnya lebih dari 101. Kami di Kementerian Wakaf Yordania bertanggung jawab terhadapnya dan kami tidak akan tunduk kepada penjajah ‘Israel’,” lanjutnya.
Terkait perlawanan yang akan dilakukan kementerian, Abdullah menjelaskan kasus ini akan dibawa ke kementerian terkait termasuk Kementerian Luar Negeri Yordania yang kemudian melalui koneksi diplomasinya dengan penjajah ‘Israel’ akan mendesak ‘Israel’ untuk tidak melanjutkan agresinya terhadap Baitul Maqdis dan masjid-masjid lainnya.
Yordania adalah negara yang mewakili tempat-tempat suci di kota Baitul Maqdis terjajah, termasuk Masjidil Aqsha. Dalam hal ini Yordania bekerja sama dengan Menteri Wakaf Palestina.
Menurut situs berita ‘Israel’, usulan draf UU tentang larangan adzan menggunakan pengeras suara sudah disetujui komite kementerian untuk urusan legislatif di pemerintahan ‘Israel’. Draf UU tersebut dibuat dengan alasan “mengganggu orang yang berada di sekitarnya dan rumah ibadah”.
Menurut teks draf UU yang diajukan oleh perwakilan partai Beit Yahudi di Knesset Moti Yoav, “Ratusan ribu rakyat ‘Israel’ menderita setiap hari akibat kebisingan yang dihasilkan suara adzan dari masjid. Dan draf UU ini diajukan atas dasar pemikiran bahwa kebebasan beribadah dan berkeyakinan tidak boleh menimbulkan masalah dalam kehidupan.”
Jadi menurut draf UU ini, tidak boleh menggunakan pengeras suara untuk menyiarkan ‘pesan-pesan’ agama atau nasional. Masjid-masjid sering menyiarkan pesan-pesan tersebut secara masif pada saat pecahnya konfrontasi dengan pasukan penjajah atau ketika pasukan Zionis menyerbu beberapa wilayah Palestina. Cara itu sudah dilakukan sejak Intifadhah Palestina yang pertama.* (Arabi21 | Sahabat Al-Aqsha/Dul)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
