Tolak Disetujuinya Usulan RUU Larangan Adzan, Anggota Arab Knesset Kumandangkan Adzan
16 November 2016, 20:28.

Foto: PIC
PALESTINA, Rabu (PIC): Anggota Arab Knesset ‘Israel’, Ahmad al-Tibi, mengajukan mosi tidak percaya terhadap pemerintahan Netanyahu setelah komite kabinet Zionis menyetujui usulan draf UU larangan adzan di wilayah-wilayah terjajah, Senin (14/11) lalu. Ketika berdiri di mimbar Knesset, kepala Joint Arab List al-Tibi menuntut mosi tidak percaya dalam pemerintahan Netanyahu, yang menyetujui usul pelarangan adzan dengan pengeras suara. Menurut al-Tibi, RUU tersebut merupakan “upaya terbaru dari upaya-upaya untuk menyakiti perasaan kaum Muslim dengan alasan sepele, yakni mencegah kebisingan.”
“Orang yang mengakibatkan jutaan orang menderita adalah Benyamin Netanyahu, penghasut nomor satu dan utama terhadap masyarakat Arab dan pemimpin mereka,” ungkap al-Tibi. Ia melanjutkan, “Beberapa tahun lalu, saat saya berdiri di sini, saya memperingatkan tentang anjing-anjing ‘Israel’ yang dilatih untuk menerkam dan menyerang warga Arab yang meneriakkan Allahu Akbar (Allah Maha Besar). Kini kita menghadapi kesatuan anj**g jenis lain, yang siap menerkam siapapun yang meneriakkan Allahu Akbar.”
Di akhir pidatonya, al-Tibi melantunkan adzan kemudian mengatakan: “Muadzin akan terus mengumandangkan adzan…. Allah Lebih Besar daripada kalian.” Tindakan tersebut membuat marah anggota-anggota Knesset berhaluan kanan.
RUU larangan penggunaan pengeras suara saat mengumandangkan adzan harus melewati sejumlah tahap di parlemen ‘Israel’ Knesset hingga akhirnya disahkan menjadi UU.* (PIC | Sahabat Al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
