Sejak Intifadhah Al-Quds, Penjajah Makin Sering Tangkapi Anak-anak di Tepi Barat dan Baitul Maqdis
20 November 2016, 17:52.

Foto: PIC
PALESTINA, Ahad (PIC): Sejumlah sumber hak asasi manusia di Palestina menjelaskan, sejak pecahnya Intifadhah Al-Quds awal Oktober 2015 serdadu Zionis semakin meningkatkan aksi penangkapan terhadap anak-anak Palestina di Tepi Barat dan Baitul Maqdis.
Asosiasi Perkumpulan Tahanan Palestina mengatakan, spektrum penargetan anak-anak Palestina semakin meluas sejak tahun lalu. Saat ini ada lebih dari 350 anak Palestina yang mendekam di penjara ‘Israel’. Di antara anak-anak yang ditahan, sekitar 115 berasal dari Baitul Maqdis dan 12 anak perempuan yang masih di bawah umur.
Menurut Ayed Qutaish, penanggung jawab urusan pendataan di Gerakan Internasional untuk Perlindungan Anak, data yang ada di organisasi mana pun tidak ada yang sesuai dengan jumlah sebenarnya kasus penangkapan anak-anak di Palestina. Qutaish menjelaskan, masih ada puluhan kasus penangkapan anak-anak Palestina oleh penjajah Zionis –meskipun hanya ditahan sebentar– yang belum terdata dengan benar.
“Eskalasi penangkapan anak-anak meningkat drastis sejak awal Oktober 2015 sampai sekarang. Hal itu tentu saja bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku di dunia,” terang Qutaish. Ia melanjutkan, “Selama periode ketegangan politik di Palestina, ‘Israel’ semakin meningkatkan pelanggaran HAM secara umum dan khususnya pada anak-anak melalui penangkapan, pembunuhan dan penyiksaan.”
Qutaish menjelaskan, penangkapan anak-anak yang dilakukan penjajah Zionis merupakan siasat yang digunakan ‘Israel’ sebagai alat kontrol dan penguasaan terhadap hak rakyat Palestina, khususnya pada lapisan terlemah mereka, yakni anak-anak di bawah umur.
Undang-undang (UU) ‘Israel’ yang mengatur hak sipil sebenarnya memberikan hak dan perlindungan yang besar kepada anak-anak. Namun, semua hak dan jaminan yang diberikan UU sama sekali tidak dihiraukan. “Anak-anak tetap mengalami ancaman dan perlakuan kasar. Di saat yang sama pengadilan ‘Israel’ tidak mampu menjelaskan secara spesifik mengapa dikeluarkan perintah penahanan administratif kepada anak-anak itu.”
Menurut data Gerakan Internasional untuk Perlindungan Anak, penjajah Zionis mengeluarkan 20 perintah penahanan administratif kepada anak-anak Palestina. Sekitar 16 anak dari Tepi Barat dan empat dari kota Baitul Maqdis. Hal itu dilakukan sejak awal Oktober 2015 sampai November 2016.
Qutaish menunjukkan, sebagian besar tuduhan yang ditimpakan pada anak-anak yang dijatuhi penahanan administratif adalah karena “aktivitas” mereka di Facebook. Ia menekankan bahwa ketidakadilan atas pemberlakuan UU ‘Israel’ dengan memberikan sanksi lebih berat kepada anak-anak Palestina merupakan sikap rasis yang nyata.
“Penjajah menargetkan anak-anak dengan menuduh mereka kontra-nasionalisme. Setelah itu mereka memaksakan hukuman penjara kepada anak-anak yang baru berusia 12 tahun. Padahal sebenarnya di dalam UU, hukuman penjara baru bisa diberlakukan kepada anak-anak yang usianya sudah mencapai 14 tahun.”
Disebutkan pula bahwa anak-anak yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan atau rencana pembunuhan diancam hukuman penjara, meskipun usia mereka belum genap 14 tahun. Inilah yang akhir-akhir ini dialami anak-anak Palestina di Baitul Maqdis pasca Intifadhah Al-Quds.
Sekarang ini, Ahmad Za’tary (12), Shadi Farrah (12) dan Nurhan Awwad (16) sedang menunggu proses pengadilan mereka atas kasus percobaan pembunuhan atau melukai pemukim ilegal Yahudi.* (PIC | Sahabat Al-Aqsha/Dul)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
