Penjajah Zionis Vonis Teman Muhannad Al-Halabi 35 Tahun Penjara

29 December 2016, 20:58.
Foto: PIC

Foto: PIC

SALFIT, Kamis (PIC): Pengadilan ‘Israel’ di Baitul Maqdis, kemarin (28/12), memvonis Abdul Aziz Mar’i hukuman penjara 35 tahun dan denda sebesar 516 ribu shekel ($130 ribu). Pria asal Qarawat Bani Hassan, Salfit, itu didakwa membantu Muhannad Al-Halabi menikam dua pemukim ilegal Yahudi pada 3 Oktober 2015 di kota Baitul Maqdis.

Menurut pengacara Ahlam Hadad, Abdul Aziz didakwa melakukan “percobaan pembunuhan, terlibat dalam pembunuhan, merencanakan pembunuhan, kepemilikan pisau, memasuki wilayah penjajah tanpa izin, memotret Al-Halabi, serta membantu orang lain masuk tanpa izin”.

Abdul Aziz sempat beberapa kali ditangkap pasukan penjajah di Tepi Barat. Saat berada di pusat interogasi keamanan Zionis di Ramallah ia mengalami penyiksaan fisik, antara lain kepalanya diletakkan di kloset tempat buang air besar.

Penjajah menggerebek rumah keluarga Abdul Aziz di desa Qarawat Bani Hassan sebanyak tiga kali. Keluarga Abdul Aziz juga mendapat surat ancaman penghancuran rumah dari penjajah dan diberi waktu selama empat hari.* (PIC | Sahabat Al-Aqsha/Dul)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Alhamdulillah, Amanah Rakyat Indonesia Tembus Juga Lazakia
Sejak Intifadhah Al-Quds, Penjajah Zionis Tangkap 10.000 Warga Palestina »