Penjajah Zionis Tembak, Abaikan, Tawan, Lalu Siksa Anak-anak Palestina

16 January 2017, 20:27.
Foto: Qudsn.ps

Foto: Qudsn.ps

TEPI BARAT TERJAJAH, Senin (Qudsn.ps): Tahun 2016 pasukan penjajah menawan 35 anak Palestina setelah melukai mereka dengan peluru. Dalam kondisi terluka itu pasukan penjajah melakukan pelecehan dan pengabaian kesehatan selama interogasi. Komite Urusan Tawanan dan Eks Tawanan mengatakan, anak-anak itu terluka oleh peluru tajam. Sebagian dari mereka mengalami kondisi kritis. Sebagian lainnya ada yang sampai mengalami amputasi kaki, seperti yang dialami oleh Jalal Syarawanah, tawanan asal Al-Khalil yang kakinya diamputasi dari bagian lutut.

Sebagian besar anak-anak yang terluka itu diinterogasi di tempat kejadian sebelum dibawa ke rumah sakit. Mereka dibiarkan berlumuran darah untuk waktu yang cukup lama. Di dalam rumah sakit mereka masih diinterogasi dalam keadaan diborgol kedua kaki dan tangan di atas rancang dan mendapat pengawasan ketat. Demikian menurut Komite Urusan Tawanan dan Eks Tawanan.

Kondisi memprihatinkan dialami pula oleh Usamah Zaidat (16), remaja asal desa Bani Na’im, Al-Khalil yang ditawan pada 23 September 2016 itu ditembak di bagian dada dan kaki saat penangkapan, serta mengalami gagal operasi saat dioperasi di rumah sakit Shaare Tzedek. Kini ia perlu kembali melakukan operasi setelah pemasangan platinum pada kaki kanannya mengalami kegagalan. Menurutnya, ada unsur kesengajaan yang dilakukan dokter dan tim medis dalam menjalankan operasi.

Banyak dari anak-anak terluka yang ditawan itu masih menderita akibat belum mendapat perawatan hingga tuntas. Mereka dipindahkan ke penjara dari rumah sakit sebelum menyelesaikan pengobatan yang diperlukan.* (Qudsn.ps | Sahabat Al-Aqsha/Dul)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Keluarga Tawanan Palestina Ramai-ramai Kunjungi Kerabat di Penjara Zionis
Tekan Murabithah, Penjajah Zionis Kembali Perpanjang Larangan Bepergiannya »