Pengadilan Militer Zionis Vonis Remaja Palestina 4 Hukuman Seumur Hidup
16 February 2018, 20:33.

Pejuang perlawanan Palestina Omar Al-Abed di pengadilan. Foto: aaron_sela/Twitter
LONDON, Jum’at (Middle East Monitor): Pengadilan militer ‘Israel’ memvonis pejuang perlawanan Palestina empat hukuman seumur hidup setelah tiga pemukim ilegal Yahudi tewas di permukiman ilegal tahun lalu.
Ynet News memberitakan, Omar Al-Abed pada Desember lalu didakwa atas tiga pembunuhan setelah terjadinya serangan pada Juli lalu di permukiman ilegal Halamish. Ia juga didakwa atas percobaan pembunuhan empat pemukim ilegal Yahudi dan hasutan, serta melempar batu. Selain vonis hukuman, ia juga diperintahkan membayar kompensasi kepada keluarga pemukim ilegal Yahudi sebesar 1,8 juta shekel atau 510.000 dolar.
Tak hanya itu, panel tiga juri dalam vonis mereka juga mendesak agar Al-Abed –remaja berusia 19 tahun itu– tidak akan dibebaskan dalam kesepakatan pertukaran tawanan di masa mendatang, sedangkan salah satu juri mendesak agar ia dihukum mati.
Aksi perlawanan itu berlangsung pada Hari Kemarahan ketika tiga warga Palestina tewas saat demonstrasi di Timur Baitul Maqdis terjajah setelah pasukan penjajah Zionis memasang sistem pengawasan teknologi tinggi dan detektor logam di pintu-pintu Masjidil Aqsha.
Di akun Facebooknya, Al-Abed mengungkapkan niatnya untuk melakukan serangan sebagai aksi balas dendam atas langkah-langkah dan tindakan keras serdadu Zionis terhadap para pendemo yang melakukan aksi damai.
Sejak terjadinya aksi perlawanan itu, penjajah Zionis telah menghancurkan rumah keluarga Al-Abed dan melakukan sejumlah penggerebekan militer di kampung halamannya, Kobar. Sementara itu, enam anggota keluarga Al-Abed termasuk ibundanya, didakwa karena dianggap telah mengetahui akan terjadinya aksi perlawanan itu.
Akibat dari aksi perlawanan, keluarga para pejuang seringkali mendapati rumah mereka dihancurkan, kerabat mereka ditangkap, dan tanah mereka dirampas. Amnesty International merupakan salah satu dari banyak lembaga HAM yang berulang kali mengecam tindakan balas dendam seperti itu yang merupakan bentuk dari “hukuman kolektif”.* (Middle East Monitor | Sahabat Al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
