Serdadu Zionis Ini Sama Sekali Tak Menyesal Telah Bunuh Warga Palestina
30 August 2018, 10:20.

Serdadu ‘Israel’ Elor Azaria, yang didakwa atas pembunuhan tidak disengaja, duduk mendengarkan vonisnya di pengadilan militer di Tel Aviv, 4 Januari 2017. Foto: Reuters
BAITUL MAQDIS TERJAJAH, Kamis (Anadolu Agency | Daily Sabah | The Daily Star): Mantan serdadu ‘Israel’ –yang menembak mati seorang pemuda Palestina yang dalam kondisi terluka parah dan tak berdaya– menyatakan ia sama sekali “tidak menyesali” perbuatannya.
“Saya tahu yang telah saya lakukan benar, dan saya melakukannya dengan bangga,” kata Elor Azaria dalam sebuah wawancara dengan surat kabar ‘Israel’ Hayoum yang terbit pada Rabu (29/8).
“Saya tidak menyesalinya dan jika waktu kembali ke saat itu di Al-Khalil, saya akan melakukan persis seperti yang telah saya lakukan karena itu hal yang benar untuk dilakukan,” tegasnya. Ia bahkan merasa masa hukuman yang harus ia jalani di penjara adalah bentuk ketidakadilan.
Azaria menembak seorang pemuda Palestina di kepala di kota Al-Khalil, Tepi Barat terjajah, pada 2016, meski pemuda itu sudah dalam kondisi terluka parah dan tak bersenjata.
Aksinya menembak mati Abdul Fattah al-Sharif terekam kamera aktivis kelompok HAM ‘Israel’, B’Tselem. Azaria kemudian divonis hukuman penjara 18 bulan. Akan tetapi, pada September 2017 Kepala Staf Angkatan Perang ‘Israel’ Gadi Eizenkot mengurangi hukuman Azaria menjadi hanya 14 bulan di balik penjara.
Kasus Azaria ini menarik perhatian publik tak hanya karena fakta kejamnya pembunuhan itu, tapi juga karena dukungan membabi buta yang ditunjukkan warga ‘Israel’ dan para pemimpinnya atas aksi biadab itu. Februari 2017, Menteri Pendidikan ‘Israel’ Naftali Bennett kembali meminta Azaria dimaafkan.
Kata Bennett ketika itu, “Elor ditugaskan untuk melindungi warga ‘Israel’ di tengah tingginya gelombang serangan teror warga Palestina. Ia tidak bisa masuk penjara atau kita akan menanggung akibatnya.” Senada dengan Bennett, gembong teroris lainnya, Menteri Budaya Miri Regev juga menyatakan, “Elor seharusnya tidak sehari pun berada di dalam penjara.”
Kelompok-kelompok hak asasi manusia menyatakan kasus tersebut adalah contoh mengenai apa yang mereka sebut sebagai sistem keadilan yang tidak setara bagi warga ‘Israel’ dan Palestina. Amnesti Internasional menyatakan hukuman Azaria “tidak mencerminkan tingginya tingkat pelanggaran”, dan kantor hak asasi manusia PBB menyatakan itu merupakan sebuah hukuman “yang tidak bisa diterima” untuk “pembunuhan ekstra yudisial”.
Pada 20 Juli 2017 otoritas penjajah Zionis sempat membebaskan Azaria. Menurut media ‘Israel’, Channel 2, Azaria tak lagi menjalani masa tahanan di penjara, ia menjadi tahanan rumah di rumah keluarganya di kota Ramleh. Channel 2 memberitakan bahwa keputusan untuk membebaskan serdadu tersebut diambil satu setengah pekan setelah pengacara Azaria mengajukan banding atas keputusan pengadilan sebelumnya.
Channel 2 memberitakan, meski menjadi tahanan rumah, Azaria bisa bebas pergi ke sinagog untuk melakukan ritual. Sementara Channel 20 memberitakan, Azaria “diizinkan berlibur meninggalkan (penjara) setiap 28 hari” sejak bulan pertamanya di penjara.* (Anadolu Agency | Daily Sabah | The Daily Star | Sahabat Al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
