Penjajah Zionis Denda, Penjarakan Kepala Desa Al-Araqeeb Karena Masuk ke Tanahnya Sendiri
30 August 2018, 21:42.

Warga Palestina berunjuk rasa menentang penggusuran Al-Araqeeb. Foto: Azez Alaraqib Alaraqib/Facebook)
LONDON, Kamis (Middle East Monitor): Hakim Pengadilan Beersheba di Negev pada Selasa (28/8) lalu menjatuhkan hukuman sepuluh bulan penjara kepada kepala desa Al-Araqeeb – desa yang telah dihancurkan 132 kali oleh penjajah Zionis. Demikian pemberitaan Quds Press.
Aktivis Aziz Al-Turi mengatakan pada Quds Press bahwa pengadilan ‘Israel’ “menolak banding yang diajukan oleh ayahnya Syaikh Sayyah Al-Turi (70), kepala desa tersebut, atas keputusan yang dikeluarkan tahun lalu.”
Ia menambahkan: “Pengadilan ‘Israel’ memvonis kepala suku itu dengan sepuluh bulan di penjara ‘Israel’ dan denda 36.000 shekel ($9,100).”
Pengadilan ‘Israel’ memvonis Al-Turi bersalah dalam 18 kasus yang diajukan pada November 2013, termasuk “masuk tanpa izin ke tanahnya sendiri” (yang diklaim milik penjajah Zionis).
Al-Araqeeb telah dihancurkan oleh otoritas penjajah Zionis sebanyak 132 kali sejak Juli 2010. Al-Araqeeb merupakan satu dari 35 desa Badui Arab yang “tidak diakui” penjajah Zionis. Menurut Asosiasi Hak Sipil di ‘Israel’ (ACRI), lebih dari setengah dari 160.000 warga Badui di Negev tinggal di desa-desa yang “tidak diakui” penjajah Zionis. Desa-desa tersebut berdiri di Negev segera setelah perang Arab-‘Israel’ pada 1948 yang diikuti dengan pendirian negara palsu ‘Israel’.
Kelompok-kelompok HAM menyatakan bahwa penghancuran desa-desa Badui yang “tak diakui” penjajah Zionis itu merupakan kebijakan utama ‘Israel’ yang bertujuan menyingkirkan populasi pribumi Palestina dari Negev, dan memberikan ruang bagi perluasan permukiman ilegal Yahudi ‘Israel’.* (Middle East Monitor | Sahabat Al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
