Lebih dari 3.800 Warga Palestina Tewas di Suriah Sejak 2011

31 August 2018, 21:18.
Kamp pengungsi Yarmouk di Suriah pada 2014. Foto: Laila Ben Allal/Middle East Monitor

Kamp pengungsi Yarmouk di Suriah pada 2014. Foto: Laila Ben Allal/Middle East Monitor

LONDON, Jum’at (Middle East Monitor): Sekitar 3.871 warga Palestina tewas dalam konflik Suriah sejak tahun 2011, dari jumlah tersebut sebanyak 462 tewas akibat penyiksaan. Hal itu diungkapkan Kelompok Kerja untuk Palestina-Suriah pekan ini.

Hampir 2.000 warga Palestina tewas akibat pengeboman rezim, terutama di Damaskus. Puluhan ribu orang meninggalkan kamp pengungsi Palestina terbesar di Yarmouk, yang luluh lantak akibat operasi pengeboman ekstensif sehingga banyak warga sipil menjadi korban.

Ratusan warga Palestina juga tewas di penjara-penjara rezim Assad setelah disiksa; bulan lalu tiga pria, yang teridentifikasi bernama Anas Abbas Awad, lahir pada tahun 1990 yang ditangkap pada 2011, dan kakak-beradik Muhammad Fayyad Mustafa, lahir pada 1979, dan Nabil Fayyad Mustafa, lahir pada 1980, yang ditangkap pada 2013, ditetapkan telah meninggal dunia karena sudah tidak terlihat lagi sejak mereka ditangkap.

Jutaan pengungsi juga berisiko kehilangan rumah-rumah mereka secara permanen setelah diumumkannya peraturan baru yang membolehkan rezim Assad menyita properti yang kosong. Undang-undang baru tersebut semakin menambah ketakutan bahwa banyak warga Suriah yang mungkin menghadapi pengasingan secara permanen, terutama mereka yang menentang Presiden Suriah Bashar Al-Assad. Sedangkan mereka yang loyal terhadap rezim mungkin akan diberikan akses ke daerah-daerah tertentu.

Para pengamat mencurigai hukum tersebut telah dirancang sebagai instrumen perubahan demografis dan rekayasa sosial. Mereka membandingkannya dengan Absentee Property Law yang diimplementasikan oleh penjajah Zionis pada 1950 yang mengizinkan Tel Aviv untuk merampas tanah warga Palestina. Absentee Property Law adalah UU yang menetapkan bahwa orang-orang yang diusir, melarikan diri, atau meninggalkan negara setelah 29 November 1947, terutama dikarenakan perang maka properti bergerak dan tidak bergerak mereka (terutama tanah, rumah, rekening bank dan sebagainya) merupakan absentee. Properti milik para absentee berada di bawah kekuasaan ‘Israel’.* (Middle East Monitor | Sahabat Al-Aqsha)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Penjajah Zionis Denda, Penjarakan Kepala Desa Al-Araqeeb Karena Masuk ke Tanahnya Sendiri
Bocah 10 Tahun Luka Parah, Petugas Medis Kritis Tertembak Sniper Zionis di Perbatasan Gaza »