Netanyahu Setujui RUU Hukuman Mati untuk Warga Palestina yang Lawan Penjajah Zionis
6 November 2018, 18:48.

Foto: Flickr
LONDON, Selasa (Middle East Monitor): Benyamin Netanyahu menyetujui RUU yang akan memudahkan pengadilan memberikan hukuman mati bagi warga Palestina yang membunuh pemukim ilegal Yahudi atau serdadu Zionis.
Meskipun ‘Israel’ memiliki UU yang mengizinkan hukuman mati, tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak 1962.
Berdasarkan undang-undang saat ini, hukuman mati hanya dapat dikenakan dengan keputusan bulat dari panel tiga hakim. Sedangkan RUU hukuman mati untuk warga Palestina yang diajukan oleh Menteri Perang Avigdor Lieberman ini akan menghilangkan syarat tersebut, serta mengizinkan pengadilan sipil dan militer untuk mengeksekusi warga Palestina dengan keputusan mayoritas.
RUU ini diperkirakan akan diajukan ke Komite Konstitusi, Hukum dan Keadilan dalam beberapa hari ke depan untuk pembahasan tahap pertama di Knesset.* (Middle East Monitor | Sahabat Al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.

 
                         
                         
                         
                         
                        