Delapan LSM Rohingya Ungkap Daftar Panjang Pelanggaran HAM Rezim dan Serdadu Myanmar Januari-Mei 2020
25 May 2020, 19:17.

Foto: Abul Kalam
BANGLADESH (Rohingya Vision) – Sebuah laporan tentang daftar pelangggaran HAM terhadap Muslim Rohingya di Myanmar yang terjadi sejak bulan Januari hingga Mei 2020 berhasil dibuat bersama oleh 8 LSM Rohingya.
8 LSM tersebut adalah: Arakan Altruism Society and Educational Network (AASEN); Rohingya Peace Initiative (RPI); Rohingya Students Network (RSN); Rohingya Students’ Union (RSU); Rohingya Women Empowerment and Advocacy Network (RWEAN); Rohingya Youth Association (RYA); Rohingya Youth for Legal Action (RYLA); dan Rohingya Women for Justice and Peace (RWJP).
Diketahui bahwa pada akhir bulan Januari 2020, Mahkamah Internasional (ICJ) telah memerintahkan Myanmar untuk menghentikan segala bentuk kejahatan genosida terhadap etnis Rohingya, menjaga bukti-bukti terkait kejahatan tersebut, serta membuat laporan atas upaya yang telah dilakukan.
Namun ternyata, hal tersebut tidak mengubah perlakuan sewenang-wenang yang dialami Muslim Rohingya.
Mereka terus mengalami berbagai teror, perusakan, penahanan, penembakan, pembunuhan, dan penyiksaan dari serdadu Myanmar.
8 LSM Rohingya tersebut mencatat laporan-laporan pelanggaran HAM yang didapat, lalu mengumpulkannya menjadi sebuah laporan terperinci. Di antaranya ialah:
– Pada tanggal 25 Januari 2020, peluru-peluru yang beterbangan merenggut nyawa warga Rohingya di Buthidaung. Meski media internasional mengabarkan bahwa dua nyawa yang menjadi korban, namun LSM Rohingya mendapat laporan bahwa sedikitnya 8 orang yang terbunuh (termasuk di antaranya seorang wanita hamil).
– Tanggal 29 Januari 2020, dilaporkan bahwa dua rumah warga Rohingya di Desa Sali Prang dibakar oleh serdadu Myanmar.
– 31 Januari 2020, tersebar video penyiksaan terhadap dua Muslimah Rohingya yang terjadi di Desa Hpa Yar Pyin Thein Tan, Kecamatan Buthidaung.
– Seorang remaja Rohingya berusia 15 tahun terbunuh dan dua lainnya terluka akibat baku tembak yang terjadi di Desa Taung Bwe, Kecamatan Kyauktaw.
– Pada bulan Februari 2020, tiga warga Rohingya, di antaranya adalah bayi berusia satu tahun, terbunuh akibat timah panas yang ditembakkan di Desa Tha Yet Pyin, Buthidaung.
– Tanggal 13 Februari 2020, lebih dari 21 siswa terluka akibat ulah militer Myanmar di Desa Kammie Kaung, Buthidaung.
– Pada tanggal 18 Februari 2020, seorang warga Rohingya berusia 50-an tahun meninggal akibat ranjau darat di Desa San Goe Taung, Kecamatan Rhathidaung.
– Tanggal 26 Februari 2020, seorang pria Rohingya terbunuh akibat ranjau darat militer Myanmar di Desa Nyaung Chaung.
– Lima sampai sebelas warga Rohingya, termasuk di antaranya bocah berusia 12 tahun, terbunuh akibat tembakan-tembakan serdadu Myanmar di Desa Bu Ta Lone, Kecamatan Mrauk U.
– Pada tanggal 6 Maret 2020, seorang pemuda Rohingya bernama Sayed Alom ditembak mati ketika sedang memancing.
– Tanggal 10 Maret 2020, 6 warga Rohingya terbunuh akibat ranjau darat di Desa Paung Toke Ywar Gyi, Mrauk U.
– Tanggal 14 Maret 2020, 3 Muslim Rohingya terbunuh dan 30 lainnya terluka akibat serangan serdadu Myanmar di Desa Tarsi, Kecamatan Kyauktaw.
– Tanggal 15 Maret 2020, pemuda Rohingya berusia 25 tahun terbunuh oleh ranjau darat yang ditanam militer Myanmar di sekitar perbatasan Myanmar-Bangladesh.
– Tanggal 16 Maret 2020, 21 warga Rohingya terbunuh dan lebih dari 24 lainnya mengalami cedera akibat ulah militer Myanmar di Kecamatan Paletwa.
– Tanggal 20 Maret 2020, dua warga Rakhine terbunuh dan tiga lainnya terluka akibat ranjau darat di Desa San Thay Pyin, Kecamatan Maung Daw.
– Pada tanggal 5 April 2020, lima anak Rohingya kehilangan nyawa dalam pertempuran antara Arakan Army dengan militer Myanmar di Desa Bu Ta Long, Mrauk U.
– 8 April 2020, lebih dari 4 orang terluka di Desa Kyauk Seik, Kecamatan Ponnagyun.
– 13 April 2020, sembilan warga terbunuh dalam serangan serdadu Myanmar dan 20 warga lainnya terluka di Desa Kyauk Seik, Ponnagyun.
– 14 April 2020, delapan orang mati tertembak di Desa Kyauk Seik, Ponnagyun.
– Pada tanggal 18 Mei 2020, di Desa Poyon Lek, Buthidaung, seorang warga Rohingya yang tak bersalah mengalami luka akibat ditembak militer Myanmar. Ayahnya bergegas membawanya ke rumah sakit namun tidak diizinkan oleh aparat setempat.
– Belum lama ini, aparat keamanan Myanmar menahan tiga warga Rohingya yang hanya membawa makanan di Desa Kyi Nu Thi, Buthidaungm, dengan tuduhan bahwa mereka anggota Arakan Rohingya Salvation Army lalu memeras masing-masing dari mereka sebanyak 100.000 kyat.
– Seorang pemuda Rohingya dipukuli setelah kembali dari Malaysia untuk membawa keluarganya keluar dari Myanmar ke Bangladesh. Dilaporkan ia sudah membayar 4.000.000 kyat kepada aparat setempat di Tang Bazaar untuk mendapat jaminan keamanan. Namun setelah uang diserahkan, ia dipukuli sekelompok orang dan meninggal ketika berada di rumah sakit di Buthidaung.
Namun pada hari Sabtu (23/5/2020) kemarin, pemerintah Myanmar mengirim laporan pertanggungjawabannya kepada ICJ, seolah mereka telah mematuhi apa yang diperintahkan dan menjadi keputusan pada sidang ICJ di bulan Januari tersebut.
Pelanggaran HAM lainnya ialah pembatasan akses internet di Kecamatan Buthidaung, Maungdaw, Rhathidaung.
Hal ini mengakibatkan komunitas Rohingya yang tinggal di sana tak bisa mendapat informasi dari luar, sekaligus tak bisa melaporkan kejadian-kejadian yang mereka alami kepada dunia internasional
Ditambah dengan akses awak media yang ditutup untuk tiga kecamatan tersebut, membuat warga Rohingya di sana kesulitan mencari bantuan kepada komunitas internasional.
Sehingga diyakini, bahwa jumlah kejahatan sebenarnya yang dialami warga Rohingya masih di atas apa yang dikumpulkan melalui laporan ini. (Rohingya Vision)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
