Prancis Bisa Adili WNA di Bawah Prinsip Yurisdiksi Universal, Pintu Masuk Menyeret Penjahat Perang
15 May 2023, 12:29.

Pelaku pembantaian warga Muslim di Tadamon, Suriah. Foto: The Guardian
PRANCIS (France24) – Pengadilan tertinggi Prancis, Jumat (12/5/2023), memutuskan bahwa negara Eropa itu dapat mengadili tersangka warga negara asing (WNA) di bawah prinsip yurisdiksi universal. Ini terkait penyelidikan terhadap warga Suriah yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengadilan Kasasi Prancis menyatakan bahwa prinsip yurisdiksi universal diakui untuk peradilan Prancis dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut Suriah.
Keputusan tersebut memungkinkan penyelidikan dilanjutkan dalam kasus-kasus terhadap para pelaku kejahatan di Suriah. Salah satunya adalah mantan serdadu rezim Assad, Abdulhamid Chaban, yang ditangkap di Prancis pada tahun 2019.
Hakim Prancis pada bulan April memerintahkan tiga pejabat senior rezim Suriah untuk diadili atas keterlibatannya dalam kejahatan terhadap kemanusiaan atas kematian dua warga negara Prancis-Suriah. Akan tetapi, pada saat itu menggunakan undang-undang terpisah yang tidak terkait dengan prinsip yurisdiksi universal.
Meski Prancis baru saja mengakui, negara-negara Eropa lainnya telah menggunakan prinsip tersebut untuk mengadili dan menghukum para tersangka perang Suriah.
Jerman tahun lalu menghukum seorang mantan kolonel Suriah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan memenjarakannya seumur hidup dalam sidang global pertama atas penyiksaan yang disponsori negara di penjara Suriah.
Austria dan Swedia juga telah menghukum warga Suriah atas kejahatan selama masa perang.
Hampir setengah juta orang tewas sejak meletusnya kekerasan rezim diktator pada 2011 dengan penumpasan brutal terhadap pemrotes anti-pemerintah.
Kekejaman itu juga telah memaksa sekira setengah dari populasi negara tersebut meninggalkan rumah mereka, bahkan sebelum perang, dan tidak sedikit dari mereka mencari suaka di Eropa. (France24)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.