ICJ Perpanjang Tenggat Waktu Pengajuan Argumen Tertulis Dalam Kasus Genosida Rohingya
26 October 2023, 18:34.

Foto: The International Court of Justice
DEN HAAG (Benar News) – Mahkamah Internasional (ICJ) telah memperpanjang dua tenggat waktu untuk argumen tertulis dalam kasus yang diajukan oleh Gambia atas genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya.
Negara terkecil di daratan Afrika itu menyatakan Myanmar telah melanggar Konvensi Genosida 1948 selama operasi militer brutal pada tahun 2017, yang diperkirakan menyebabkan ribuan warga Rohingya tewas dan satu juta lainnya mengungsi.
Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu pada tanggal 16 Oktober menyatakan bahwa Gambia dapat menyelesaikan permohonan tertulisnya dalam kasus tersebut hingga 16 Mei 2024.
Sementara itu, rezim junta Myanmar memiliki waktu hingga 16 Desember 2024 untuk mengajukan tanggapannya.
Batas waktu tersebut sebelumnya telah diperpanjang beberapa kali oleh ICJ, yang merupakan badan peradilan utama PBB.
“Warga Rohingya frustrasi karena mereka harus menunggu begitu lama, tahun demi tahun, untuk mendapatkan solusi atas kejahatan yang dilakukan oleh militer Myanmar,” kata Phil Robertson, Wakil Direktur Human Rights Watch (HRW) untuk wilayah Asia.
“Saya berharap ini adalah penundaan yang terakhir. Pengadilan harus berhenti mengabulkan permintaan militer Myanmar setiap kali mereka meminta perpanjangan waktu,” desaknya.
Seorang perempuan Rohingya, yang tidak ingin identitasnya dibuka, mengatakan bahwa penundaan kasus ini membuatnya frustrasi.
“Sudah tujuh tahun mengandalkan mereka dan menunggu solusi,” tukasnya, “sementara kehidupan di kamp pengungsi tempat kami tinggal semakin hari semakin buruk.” (Benar News)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
