Turkiye Resmi Ajukan Permohonan ke Mahkamah Internasional; Gugat Zionis ‘Israel’ Dalam Kasus Genosida
8 August 2024, 17:23.

Foto: Abed Rahim Khati/Anadolu Images
PALESTINA (Aljazeera) – Turkiye telah mengajukan permohonan resmi untuk turut terlibat dalam kasus genosida ‘Israel’ yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ).
Langkah ini diyakini bakal menambah tekanan internasional terhadap negara palsu zionis demi mengakhiri kejahatannya di Gaza.
Delegasi Turkiye, termasuk duta besar Ankara untuk Den Haag, Selcuk Unal, secara resmi mengajukan permintaan tersebut pada hari Rabu (7/8/2024), lapor kantor berita Anadolu.
“Keputusan Turkiye untuk melakukan intervensi mencerminkan pentingnya negara kami dalam menyelesaikan masalah Palestina dalam kerangka hukum dan keadilan,” kata Kementerian Luar Negeri Turkiye.
“Hati nurani kemanusiaan dan hukum internasional akan meminta pertanggungjawaban dari para pejabat (baca: dedengkot) ‘Israel’.”
Turkiye kini menjadi negara ketujuh yang secara resmi ingin bergabung dalam kasus ini di pengadilan tinggi PBB setelah Kolombia, Nikaragua, Spanyol, Libya, Palestina, dan Meksiko.
Dalam sebuah pernyataan di Telegram, kelompok perlawanan Palestina Hamas turut menyambut baik keputusan Turkiye, dan menyebut tindakan tersebut sebagai konfirmasi atas dukungan rakyat Turkiye terhadap perjuangan Palestina.
Hamas meminta semua negara di dunia untuk segera mengambil langkah bergabung dalam kasus ICJ ini dan membentuk front persatuan guna mengakhiri penjajahan terhadap Palestina. (Aljazeera)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
