Penjajah Zionis ‘Israel’ Berambisi Kuasai Gaza Melalui Pembersihan Etnis dan Genosida
27 May 2025, 10:00.

Foto: PIC
GAZA (PIC) – Penjajah zionis ‘Israel’ berambisi menguasai wilayah Gaza melalui pembersihan etnis, pemindahan paksa, dan genosida sistematis.
Caranya melalui serangan pasukan darat, perintah evakuasi, tembakan, dan pengeboman intensif yang membuat penduduk menjauh dari rumah mereka.
“Kontrol koersif dengan penggunaan kekerasan untuk mengosongkan paksa tanah penduduk asli merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional. Ini pelanggaran sistematis terhadap prinsip-prinsip hukum internasional publik dan keadilan internasional,” kata Kantor Media Pemerintah Gaza (GMO) dalam pernyataannya.
Prinsip yang dilanggar meliputi Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat yang melarang pemindahan paksa atau pemindahan massal penduduk sipil di wilayah yang dijajah, Pasal 7 Statuta Roma yang menyatakan pemindahan paksa sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, dan Konvensi Den Haag 1907 yang melarang pengubahan karakter tanah yang dijajah tanpa pembenaran militer yang jelas.
GMO mengecam keras kejahatan penjajah ‘Israel’ yang terus melakukan rencana pemindahan massal, pembersihan etnis, genosida sistematis, dan penjajahan secara paksa dengan kedok pengepungan dan perang terbuka yang menyasar warga dan infrastruktur di Jalur Gaza.
GMO menyatakan rezim negara palsu ‘Israel’ dan negara-negara yang membantunya dalam genosida, terutama Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Prancis, bertanggung jawab secara hukum atas semua kejahatan perang yang terjadi di Gaza.
GMO menyerukan kepada PBB, Dewan Keamanan, dan Mahkamah Pidana Internasional untuk segera memenuhi kewajiban hukum dan kemanusiaan dengan mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kejahatan ‘Israel’ di Gaza.
Juga meluncurkan investigasi internasional yang independen dan mendesak, serta memastikan penuntutan penjahat perang ‘Israel’ di pengadilan internasional. (PIC)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
