158 Perusahaan dari 11 Negara Terlibat dalam Aktivitas Permukiman Ilegal ‘Israel’ di Wilayah Palestina Terjajah

28 September 2025, 12:04.

PALESTINA (Anadolu Agency) – Jumat (19/9/2025), PBB memperbarui daftar perusahaan yang terlibat dalam permukiman ilegal ‘Israel’ di wilayah Palestina terjajah, dengan mengidentifikasi sampai 158 perusahaan dari 11 negara.

Negara-negara yang tercatat dalam basis data Kantor HAM PBB itu, antara lain AS, Spanyol, Belanda, Prancis, Tiongkok, Inggris, Jerman, Kanada, Portugal, Luksemburg, serta mayoritas perusahaan yang bermarkas di wilayah Palestina yang dijajah ‘Israel’.

Pembaruan ini, yang diwajibkan oleh Dewan HAM PBB, memperluas daftar sebelumnya dari tahun 2020 dan 2023.

Laporan tersebut menemukan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam berbagai aktivitas, termasuk menyediakan peralatan dan material untuk membangun serta merawat permukiman ilegal.

Juga aktivitas menghancurkan rumah dan harta benda milik warga Baitul Maqdis, melakukan kegiatan pengawasan, mengeksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan penjajah, hingga mencemari dan membuang limbah di desa-desa Baitul Maqdis.

Dari 596 perusahaan yang ditandai dalam pengumuman pada tahun 2024, sebanyak 215 perusahaan diperiksa penuh (termasuk 97 perusahaan yang sudah tercantum dalam daftar 2023).

Kantor HAM PBB menambahkan 68 perusahaan baru dan menghapus 7 yang tidak lagi terlibat dalam aktivitas tersebut sehingga totalnya mencapai 158 nama yang terkonfirmasi.

Sebagian besar perusahaan ini bergerak di sektor konstruksi, real estate, pertambangan, dan penggalian.

PBB menegaskan bahwa masing-masing perusahaan diberi kesempatan untuk menanggapi sorotan itu, dengan penilaian sesuai metodologi prinsip panduan PBB tentang bisnis dan HAM.

Laporan itu menyimpulkan, ada alasan yang masuk akal untuk menegaskan bahwa seluruh 158 perusahaan yang ditinjau telah terlibat dalam satu atau lebih aktivitas kejahatan negara palsu ‘Israel’ di Palestina. 

Selain menegaskan tanggung jawab korporasi, laporan itu juga mendesak perusahaan agar mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi dampak pelanggaran HAM, termasuk memberi ganti rugi jika kerugian telah terjadi.  

Negara-negara pun diminta memastikan bahwa korban penyalahgunaan bisnis memiliki akses terhadap keadilan dan pemulihan sesuai hukum internasional. 

Kepala HAM PBB, Volker Turk, menekankan bahwa laporan ini menegaskan kewajiban akan HAM bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah konflik. 

Daftar lengkap berisi nama-nama perusahaan—baik yang baru ditambahkan maupun yang dihapus—dipublikasikan bersamaan dengan laporan tersebut. (Anadolu Agency)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Hamas Apresiasi Langkah Spanyol Lakukan Embargo Senjata Total terhadap ‘Israel’
Hari ke-721, Penjajah Zionis Terus Gencarkan Serangan Genosida ke Wilayah Gaza »