Pemukim Ilegal ‘Israel’ Usir Paksa Warga Palestina dari Rumah Mereka di Dekat Ariha
1 February 2026, 13:46.

Pemandangan dari drone menunjukkan warga Palestina meninggalkan lokasi setelah kekerasan yang dilakukan oleh pemukim ilegal di Ein al-Auja dekat Ariha, 24 Januari 2026. Foto: Reuters
PALESTINA (TRT World) – Pemukim ilegal ‘Israel’, Sabtu (31/1/2026), memaksa sejumlah keluarga Palestina meninggalkan kawasan permukiman mereka di Desa al-Auja, utara Ariha, Tepi Barat terjajah.
Pengusiran ini terjadi hanya sepekan setelah pemindahan paksa massal terhadap penduduk Shalal al-Auja di wilayah yang sama.
Iyad Kaabneh, warga yang terdampak, mengatakan pemukim ‘Israel’ mendatangi keluarganya di kawasan Wadi Abu al-Hayyat dan melarang mereka tetap tinggal.
Ancaman tersebut memaksa Kaabneh dan keluarganya meninggalkan rumah mereka dan pindah ke lokasi lain yang tidak diungkapkan.
Kaabneh mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya telah dipindahkan secara paksa sepekan sebelumnya dari Shalal al-Auja.
Ia menyebut ancaman, intimidasi, dan serangan berulang dari pemukim ilegal ‘Israel’ sebagai alasan utama keluarganya tidak lagi bisa bertahan di wilayah tersebut.
Pengawas umum kelompok HAM Al-Baidar, Hassan Malihat, menyatakan penduduk Shalal al-Auja kini sepenuhnya pindah.
Sebanyak 121 keluarga—sekira 1.000 jiwa—meninggalkan wilayah itu dalam sepekan terakhir akibat tekanan yang terorganisir dan sistematis.
Menurut Malihat, pemindahan paksa warga dipicu oleh intimidasi dan serangan dari serdadu zionis dan pemukim ilegal.
Termasuk pencurian ternak, pembakaran tenda, penyitaan traktor pertanian, pembatasan akses penggembalaan, serta pemutusan pasokan air.
Keluarga-keluarga yang mengungsi kini hidup dalam kondisi tragis. Sebagian berpindah ke selatan al-Auja, sementara lainnya direlokasi ke al-Jiftlik dan Fasayil di utara Ariha.
Desa al-Auja dikenal memiliki mata air Al-Auja, salah satu sumber air terpenting di Lembah Yordan dan tujuan wisata musim panas warga Palestina.
Data Palestina, sejak Oktober 2023, serdadu zionis dan pemukim ilegal telah menewaskan sedikitnya 1.110 warga Palestina di Tepi Barat, termasuk Baitul Maqdis, dan melukai hampir 11.000 lainnya.
Kejahatan tersebut terjadi di tengah putusan Mahkamah Internasional pada Juli 2024 yang menyatakan pendudukan ‘Israel’ di wilayah Palestina berstatus ilegal dan aktivitas permukiman ilegal harus dihentikan. (TRT World)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
