Kelompok HAM Peringatkan Perekrutan Anak di Gaza Timur oleh Penjajah Zionis ‘Israel’

15 February 2026, 11:07.

Foto: PIC

JENEWA (PIC) – Geneva Center for Democracy and Human Rights (GCDHR) bersama International Commission of Jurists memperingatkan meningkatnya perekrutan dan persenjataan anak-anak di bawah umur di wilayah timur Gaza, khususnya di kawasan yang disebut sebagai “zona kuning” —tempat serdadu zionis berkeliaran.

Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada hari Jumat (13/2/2026), kedua lembaga tersebut mengungkapkan milisi yang beroperasi di wilayah yang diduduki zionis telah merekrut, mempersenjatai, dan mengerahkan anak-anak untuk tugas keamanan dan militer. Praktik ini secara tegas dilarang oleh hukum internasional.

GCDHR dan ICJ menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran langsung terhadap hak anak atas perlindungan, keselamatan, dan tumbuh kembang yang sehat.

Mereka juga memperingatkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kedua organisasi itu merujuk pada Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata yang melarang secara mutlak kelompok bersenjata merekrut atau menggunakan siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun dalam permusuhan, dalam kondisi apa pun.

Protokol tersebut juga mewajibkan negara-negara mengambil langkah efektif untuk mencegah dan menindak secara hukum praktik tersebut, serta memastikan anak-anak terlindungi dari eksploitasi militer.

Selain itu, mereka mengingatkan bahwa Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) melalui Statuta Roma-nya mengategorikan perekrutan, wajib militer, atau pelibatan anak di bawah usia 15 tahun dalam permusuhan aktif sebagai kejahatan perang; baik dalam konflik internasional maupun non-internasional.

ICC juga menegaskan bahwa komandan dan pejabat yang terlibat dalam pelibatan anak untuk kepentingan militer dapat dimintai pertanggungjawaban secara individual dan diadili di hadapan pengadilan pidana internasional.

Lebih lanjut, kedua lembaga tersebut menekankan bahwa wilayah di bawah penjajahan ‘Israel’ membawa kewajiban hukum yang jelas berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat. Konvensi ini mengharuskan zionis melindungi penduduk sipil, terutama anak-anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 50. 

Mereka menambahkan, setiap kelalaian, pembiaran, atau keterlibatan—baik langsung maupun tidak langsung—dalam praktik perekrutan anak akan menempatkan zionis penjajah dalam lingkup pertanggungjawaban hukum internasional. (PIC)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Keluarga Gaza Memakamkan Jenazah dan Potongan Tubuh Korban yang Tak Teridentifikasi
Dua Generator Listrik Utama Rusak, Rumah Sakit Aqsa Gaza Terancam Lumpuh Total »