Pengadilan Zionis ‘Ngaku Menyiksa Para Tahanan Palestina
7 December 2011, 06:48.
JAKARTA, Selasa (Sahabatalaqsha.com): Pengadilan militer ‘Israel’ di penjara Ofer mengakui bahwa interogator ‘Israel’ menggunakan cara-cara brutal saat proses interogasi. Demikian dilaporkan Organisasi pemerhati tahanan Palestina, The Palestinian Prisoners Society (PPS), seperti dikutip dari laman International Middle East Media Center.
Terkait pengakuannya, PPS mengatakan, pihak pengadilan akhirnya membatalkan semua tuduhan terhadap Ayman Hameedah, 23 yang ditahan militer ‘Israel’ dengan banyak tuduhan kejahatan.
Pengadilan memutuskan membatalkan semua tuduhan atas Hameedah karena metode ilegal yang dilakukan pihak pemeriksa yang dilaporkan menyiksa dan menganiaya hak-hak asasi Hameedah ketika ditahan di penjara Asqalan selama dua bulan.
Jaksa penuntut membawa 17 tuduhan terhadap Hameedah, seperti tuduhan kepemilikan senjata, menembak, dan percobaan pembunuhan. Pengacara PPS, Tareq Barghouthi berhasil membantah semua tuduhan tersebut dan balik menyerang para interogator ‘Israel’ yang menggunakan cara-cara ilegal dan penyiksaan fisik saat interogasi.
Barghouti mengatakan, selain penyiksaan fisik, Hameedah juga seringkali dilarang tidur dan menerima pengobatan untuk mengobati gangguan saraf akibat pengikatan kedua tangan dan kakinya di kursi selama beberapa hari. Hameedah juga terus menerus menerima ancaman dari sebuah proses interogasi yang berkepanjangan. Selama 40 hari, Hameedah juga dilarang bertemu dengan pengacaranya. (MR/ Sahabat al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.

