Zionis ‘Israel’ Peras Warga Palestina untuk Menunda Penghancuran Rumah
27 December 2012, 06:02.
JAKARTA, Kamis (Sahabatalaqsha.com): Pengadilan tinggi ‘Israel’ pada Rabu 26/12 kemarin meminta 21 warga Palestina membayar 52.000 shekel (1 shekel sekitar US$0,23) sebagai syarat penundaan penghancuran rumah mereka di Utara Tepi Barat.
Maan News melaporkan, pemonitor aktivitas permukiman ilegal Yahudi, Ghassan Daghlas mengatakan, salah seorang pemilik rumah dari Yatma diminta membayar 2.500 shekel kepada pengadilan pada Jumat 28/12 besok untuk menunda penghancuran rumahnya dan pihak pengadilan meninjau kasusnya.
Kepala Fatah di desa, Hamid Sunuber mengatakan, Zionis ‘Israel’ meminta rumah-rumah itu dihancurkan karena berada di Area C, yakni wilayah di Tepi Barat yang 60%-nya berada dalam kontrol ‘Israel’. (MR/ Sahabat al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.

