Kasus Arafat: Bukti Israel Halalkan Siksa-Mati Tawanan
27 February 2013, 11:51.

(kiri) Arafat Jaradat, 30 tahun, semasa hidup. Ayah yang sedang menunggu kelahiran bayi keduanya; (tengah) Salah satu teknik penyiksaan yang digunakan Shin Bet terhadap Arafat; (kanan) jenazah Asy-Syahid Arafat Shahin Jaradat. foto: The People Voice, Times of Israel, If American Knew
JAKARTA, Rabu (SahabatAlAqsha.com): Enam hari setelah Arafat Jaradat diculik militer Zionis ‘Israel’ dan intelijen ‘Israel’, Shin Bet, ia dilaporkan tewas. Di antara tanggal penangkapannya, yakni 18 Februari dengan hari kematiannya—23 Februari, pengacara Jaradat, Kamil Sabbagh hanya bisa bertemu sekali dengan Jaradat. Pertemuan itu terjadi di depan hakim militer di tempat interogasi Shin Bet Kishon.
Seperti ditulis oleh Charlotte Silver dalam blognya In Gaza, Sabbagh melaporkan Jaradat tampak ketakutan ketika melihatnya. Jaradat mengatakan kepada Sabbagh bahwa ia tengah kesakitan karena habis dipukuli dan dipaksa duduk dalam posisi menyakitkan dimana kedua tangannya diikat di punggungnya.
Saat mengumumkan kematiannya, penjara zionis mengklaim Arafat yang meninggalkan seorang istri yang sedang hamil dan dua orang anak, tewas akibat serangan jantung. Namun hasil otopsi tidak menemukan adanya gumpalan darah pada jantungnya. Bahkan, hasil otopsi menyimpulkan Jaradat yang tahun ini berusia 30 tahun meninggal dalam keadaan jantung yang sehat.
Temuan otopsi lebih menunjukkan Jaradat menerima pukulan berulang kali di dada dan tubuhnya. Enam tulangnya di bagian tulang belakang ditemukan patah, begitu pun dengan lengan dan kakinya. Sementara bibirnya terlihat robek dan wajahnya memar.
Penyiksaan Jaradat di tangan Shin Bet sering dialami warga Palestina lain yang diculik zionis. Menurut organisasi HAM tahanan ADDAMEER sejak 1967, sebanyak 72 tahanan Palestina tewas akibat penyiksaan Zionis dan 53 orang lainnya meninggal karena pengabaian kesehatan.
Kurang dari sebulan sebelum insiden pembunuhan Jaradat ini, Ashraf Abu Dhra dilaporkan tewas di tahanan Zionis yang diduga akibat pengabaian kesehatan. Shin Bet sendiri bebas menyiksa tanpa khawatir akan hukuman (impunitas). Antara tahun 2001-2011, sekitar 700 warga Palestina mengajukan tuntutan kepada kantor Kejaksaan Negara terkait perilaku tersebut namun tidak ada satu pun yang ditindaklanjuti.
Bana Shoughry-Badarne, seorang pengacara dan Direktur Hukum pada Komite Publik Menentang Penyiksaan menulis pada ADALAH yang dipublikasikan tahun 2012 bahwa impunitas Shin Bet adalah mutlak.
Pengadilan Tinggi zionis pun melindungi aksi Shin Bet. Pada Agustus 2012, Pengadilan Tinggi zionis menolak petisi yang diajukan organisasi HAM ADALAH, Asosiasi HAM Warga Sipil dan PCATI yang menuntut Jaksa Agung Yehuda Weinstein agar menginvestigasi semua tuduhan penyiksaan yang dilakukan Shin Bet.
Pada pekan pertama Februari atau dua minggu sebelum Jaradat dibunuh, Pengadilan Tinggi Kehakiman menolak petisi ADALAH yang meminta rekaman video dan suara Shin Bet saat interogasi untuk memenuhi persyaratan dari Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (UNCAT) yang juga ditandatangani ‘Israel’.
Pada Mei 2009, UNCAT mengecam ‘Israel’ karena mengizinkan proses interogasi Shin Bet tanpa rekaman audio dan video. Padahal adanya rekaman ini merupakan tindakan pencegahan yang penting untuk mengurangi penyiksaan. Meski sudah dikecam dan diperingati PBB, pada 2012, parlemen zionis Knesset memperpanjang pembebasan persyaratan rekaman audio dan video tersebut hingga tiga tahun ke depan.
Zionis beralasan demi kepentingan nasional, teknik interogasi tidak bisa dipublikasikan. Kematian Jaradat sangat jelas disebabkan oleh penyiksaan. Penyiksaan ini adalah hal yang rutin mereka lakukan. Sesaat setelah pengumuman kematian Jaradat, ribuan rakyat Palestina bersatu dalam aksi solidaritas.
Sedikitnya 3.000 tawanan Palestina menolak makan lalu ribuan orang turun ke jalan-jalan di Gaza dan aksi unjuk rasa meletus di seluruh Tepi Barat.* (MR/ Sahabat al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
