Pengadilan Mesir Jatuhi Mursi Hukuman Mati

17 May 2015, 21:10.
Muhammad Mursi, presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis. Kini dijatuhi berbagai dakwaan. Foto-foto: Kantor berita Anadolu

Muhammad Mursi, presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis. Namun, kini dijatuhi berbagai dakwaan. Foto: Kantor berita Anadolu

LONDON, Ahad (Middle East Monitor): Pengadilan Mesir kemarin (16/5) menyerahkan presiden terguling Muhammad Mursi dan 105 rekan terdakwa lainnya kepada mufti besar, otoritas agama tertinggi Mesir, untuk mempertimbangkan hukuman mati terhadap mereka atas dakwaan penyerbuan penjara.

Mursi merupakan presiden pertama dalam sejarah Mesir yang dirujuk kepada mufti. Pendapat mufti tidak mengikat pengadilan, namun hukum Mesir membuatnya penting bagi para hakim untuk meminta sudut pandang agama atas hukuman mati. Artinya, pelaksanaan eksekusi mati Mursi masih menunggu rekomendasi mufti.

Otoritas Mesir menuduh Mursi dan 130 orang lainnya terlibat dalam penyerbuan penjara massal saat terjadi pemberontakan di Mesir pada Januari 2011 yang menggulingkan diktator Presiden Husni Mubarak.

Bulan lalu, Mursi dan 12 terdakwa lainnya divonis masing-masing hukuman penjara 20 tahun atas dakwaan memobilisasi para pendukung untuk “mengintimidasi, menangkap dan menyiksa” lusinan pendemo anti-Mursi saat bentrokan di luar Istana Presiden Ittihadiya Kairo pada Desember 2012.

Mursi merupakan presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis. Namun, ia digulingkan oleh militer pada Juli 2013 -hanya setahun setelah menjabat- menyusul protes massal atas pemerintahannya. Ia kini menghadapi berbagai dakwaan perkara pidana termasuk spionase dan “menghina pengadilan”. Mursi dan terdakwa lainnya bersikeras bahwa dakwaan terhadap mereka bermotif politik.

Sejak Mursi digulingkan, otoritas Mesir telah melakukan penindasan tanpa belas kasihan terhadap perbedaan pendapat. Otoritas Mesir secara luas menargetkan pendukung Islam Mursi sehingga mengakibatkan ratusan orang tewas dan ribuan lainnya dijebloskan ke dalam penjara.* (Middle East Monitor | Sahabat Al-Aqsha)

Foto: Kantor berita Anadolu

Foto: Kantor berita Anadolu

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Akibat Peluru Nyasar Zionis, Bocah Gaza Ini Tak Bisa Berjalan
Lima Warga Palestina yang Tewas Juga Divonis Mati »