Lima Warga Palestina yang Tewas Juga Divonis Mati

17 May 2015, 21:16.
Pengadilan Muhammad Badie, pemimpin Ikhwanul Muslimin, yang merupakan salah seorang di antara 106 terdakwa kasus penyerbuan penjara. Foto: Kantor berita Anadolu

Pengadilan Muhammad Badie, pemimpin Ikhwanul Muslimin, yang merupakan salah seorang di antara 106 terdakwa kasus penyerbuan penjara. Foto: Kantor berita Anadolu

LONDON, Ahad (Middle East Monitor): Lima warga Palestina yang telah meninggal dunia juga termasuk dalam 106 terdakwa yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Mesir atas dakwaan melakukan penyerbuan penjara. Mereka juga dirujuk kepada mufti (otoritas agama tertinggi Mesir) agar mufti mempertimbangkan hukuman mati terhadap mereka.

Kemarin (16/5) Pengadilan Mesir merujuk 106 terdakwa kepada mufti, termasuk mantan Presiden Muhammad Mursi, atas dakwaan terlibat penyerbuan penjara massal saat terjadi revolusi Mesir tahun 2011, yang menggulingkan diktator Presiden Husni Mubarak.

Kementerian Dalam Negeri Palestina di Jalur Gaza membenarkan lima warga Palestina yang telah meninggal dunia berada dalam daftar mereka yang dirujuk kepada mufti. Yang termasuk dalam daftar adalah Raed al-Attar, anggota sayap militer Hamas, Brigade Izzuddin al-Qassam, yang terbunuh dalam agresi Zionis Agustus 2014.

Adapula Hossam al-Sanae, anggota kelompok Jihad Islam yang terbunuh dalam sebuah serangan Zionis di Jalur Gaza pada tahun 2008. Tayseer Abu Sneima, Mohamed Samir Abu Lebda dan Mohamed Khalil Abu Shawesh, yang terbunuh pada tahun 2011, 2005 dan 2007 juga termasuk dalam daftar yang dirujuk kepada mufti untuk dijatuhi hukuman mati.

Masuk pula dalam daftar, Hassan Salama, seorang tawanan Palestina yang telah menjalani hukuman seumur hidup di ‘Israel’ sejak tahun 1996. “Ini (putusan pengadilan) mengada-ada. Saudara saya telah dipenjara di ‘Israel’ sejak tahun 1996,” kata Akram, saudara Salama kepada kantor berita Anadolu.

Ia mengatakan, agen intelijen Mesir telah bertemu dengan saudaranya di dalam penjara Zionis saat negosiasi pertukaran tawanan antara Palestina dan ‘Israel’. Pada tahun 2011, Mesir menjadi perantara kesepakatan pertukaran tawanan antara ‘Israel’ dan Palestina dengan membebaskan 1.027 tawanan sebagai ganti atas pembebasan serdadu Gilad Shalit, yang ditangkap oleh Hamas pada tahun 2006.* (Middle East Monitor | Sahabat Al-Aqsha)

 

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Pengadilan Mesir Jatuhi Mursi Hukuman Mati
Ramadhan 1436: Ada Apa di Garis Depan? »