Inilah yang Bikin Pemukim Yahudi Enteng Berbuat Jahat terhadap Warga Palestina

4 June 2015, 19:23.
Foto: PIC

Foto: PIC

AL-QUDS TERJAJAH, Kamis (PIC): Yesh Din, sekelompok aktivis perlindungan hak asasi yang bekerja di wilayah Palestina 1948 terjajah, mengungkapkan bahwa pemukim Yahudi menikmati kekebalan hukum atas kejahatan yang mereka lakukan terhadap warga Palestina di Tepi Barat. Yesh Din menyebut fakta bahwa polisi Zionis tidak bertindak serius untuk mengatasi serangan yang dilakukan para pemukim Yahudi terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Yesh Din menindaklanjuti dan membuktikan kebenaran serangan-serangan para pemukim Yahudi terhadap warga Palestina. Mei lalu, kelompok HAM itu merilis sebuah laporan di situs mereka yang menyatakan bahwa investigasi yang dilakukan polisi Zionis hanya menghasilkan sedikit tuntutan dan hukuman.

Menurut laporan tersebut, Yesh Din menindaklanjuti 1.067 berkas penyelidikan sejak tahun 2005 hingga akhir 2014. Dari sekian banyak kasus, hanya sekitar 7.4% dari berkas tersebut berlanjut menjadi tuntutan. Itu berarti tak lebih dari 70 kasus. Laporan menunjukkan bahwa sebagian besar kasus ditutup pada akhir masa penyelidikan tanpa tuntutan. Sekitar 85% kasus ditutup karena kegagalan penyelidikan dan kegagalan penyelidik menemukan tersangka atau mengumpulkan cukup bukti untuk mengajukan tuntutan.

Laporan mengungkapkan bahwa 605 penyelidikan ditutup karena tak diketahui pelakunya. Hal ini mengacu pada kegagalan polisi menemukan tersangka kejahatan. Pun, 204 kasus ditutup karena kekurangan bukti. Ini terkait dengan kegagalan penyelidik mengumpulkan cukup bukti untuk mengajukan tuntutan terhadap tersangka kejahatan, termasuk serangan terhadap warga Palestina atau harta benda mereka, serta perampasan tanah milik warga Palestina.

Laporan juga mengindikasikan bahwa 77 kasus ditutup dengan dalih “ketiadaan tuntutan pidana”, yang berarti bahwa “tidak ada pelanggaran kejahatan, atau bahwa tersangka tak ada kaitannya dengan kejahatan yang disangkakan.”

Dalam konteks ini, Yesh Din mengajukan permohonan penyelidikan atas 26 berkas. Hal itu dilakukan setelah staf hukum Yesh Din mengkaji berkas tersebut dan menemukan bahwa keputusan untuk menutup kasus-kasus itu tidak masuk akal. Laporan juga menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus, tuntutan memang diajukan. Namun, sepertiga proses peradilan berakhir dengan hukuman penuh atau sebagian, dan hampir seperempat (22.4%) kasus dicabut atau dihapuskan.

Sementara pada 22.8% dakwaan, pengadilan menghindari vonis hukuman terhadap para terdakwa, meski mereka terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang didakwakan. Data menunjukkan bahwa dakwaan yang berakhir dengan hukuman penuh hanya enam kasus, sementara 13 kasus berakhir dengan hukuman sebagian.

Di samping itu, Yesh Din juga mengungkap banyak kegagalan dan kekurangan dalam seluruh tahap penyelidikan. Misalnya, penyelidikan tidak dilakukan sesuai dengan prosedur penyelidikan dasar atau tindak kejahatan sudah lama terjadi sehingga sulit ditemukan buktinya.

Laporan juga mengungkap beberapa daftar kegagalan lain, seperti penyelidikan di tempat kejadian perkara dilakukan dengan tidak serius dan tidak profesional, begitu pula dengan tak adanya upaya menemukan para saksi. Polisi juga sering tidak berada di wilayah-wilayah dimana sering terjadi tindak kejahatan.

Kinerja serdadu militer juga menjadi sorotan karena kerap datang ke tempat kejadian, namun seringkali bersikap tak acuh dan tidak melakukan apapun untuk menghentikan kejahatan. Mereka juga tidak menangkap para pemukim Yahudi atau coba menjaga tempat kejadian perkara hingga polisi tiba.

Menurut Yesh Din, warga Palestina tak lagi memercayai kemampuan atau keinginan polisi Zionis memberikan bantuan pada mereka atau menyelidiki tuntutan mereka. Hal ini dengan mudah bisa dilihat dari keputusan sebagian besar warga Palestina yang tidak mengajukan pengaduan kepada polisi Zionis.* (PIC | Sahabat Al-Aqsha)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Turki Biayai Pernikahan 2.000 Pasangan Gaza
Press Release: Atas Nama Indonesia, untuk Anak-anak yang Ayah-Ibunya Dibunuh Rezim Suriah »