Pengadilan ‘Israel’ Tolak Tuntutan Al-Qiq

18 February 2016, 18:43.
Muhammad Al-Qiq, wartawan Palestina. Foto: Middle East Monitor

Muhammad Al-Qiq, wartawan Palestina. Foto: Middle East Monitor

LONDON, Kamis (Middle East Monitor): Mahkamah Agung ‘Israel’ Selasa (16/2) lalu menolak tuntutan tawanan yang sudah 85 hari mogok makan, Muhammad Al-Qiq untuk dipindahkan ke rumah sakit di Tepi Barat terjajah. Demikian ungkap kepala Komite Urusan Tawanan dan Eks-Tawanan Palestina, Issa Qaraqe. Qaraqe mengungkapan, keputusan pengadilan menunjukkan kegigihan penjajah Zionis untuk membunuh Al-Qiq.

Menurut Qaraqe, penjajah menjadikan pengadilan sebagai “alat membunuh”. Alasannya, kata Qaraqe, penjajah sangat tahu Al-Qiq berada di ambang kematian, namun menolak untuk “menyelamatkan jiwanya”. Komite medis di rumah sakit HaEmek, Affula, kabarnya sedang mempertimbangkan untuk merawat paksa Al-Qiq. Para dokter sudah merawat paksa Al-Qiq bulan lalu selama empat hari, tapi menghentikan pengobatan setelah kelompok Physicians for Human Right ‘Israel’ mengecam tindakan mereka dan meminta para dokter menghentikannya.

Sebelum keputusan pengadilan dikeluarkan, video mengenai kondisi terkini Al-Qiq tersebar luas di media sosial. Video itu memperlihatkan Al-Qiq menggeliat dan menjerit kesakitan.* (Middle East Monitor | Sahabat Al-Aqsha)

https://youtu.be/rsTZYAJH9j8

 

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Kemarin, 133 Pemukim Ilegal Yahudi Serbu Kompleks Masjidil Aqsha
Syeikh Salah: ‘Penjajah Zionis Berencana Bunuh Al-Qiq Pelan-pelan’ »