Wanita Palestina Ditangkap Saat Protes ‘Daftar Hitam’ di Masjidil Aqsha

8 March 2016, 08:05.
Wanita-wanita Palestina berdemo di depan Kubah al-Shakhrah pada 27 September 2015 (Dokumentasi AFP/Ahmad Gharabli)

Wanita-wanita Palestina berdemo di depan Kubah al-Shakhrah pada 27 September 2015 (Dokumentasi AFP/Ahmad Gharabli)

BAITUL MAQDIS, Selasa (Ma’an News Agency): Pasukan penjajah Zionis menangkap seorang wanita Palestina di Kota Tua, Timur Baitul Maqdis, Ahad (6/3) lalu saat ia sedang berdemo menentang ‘daftar hitam’ warga Palestina yang dilarang memasuki Masjidil Aqsha. Penangkapan dilakukan saat para serdadu Zionis dan sejumlah petugas keamanan membubarkan demonstrasi.

Salah seorang peserta demo, Um Eyhab al-Jallad, mengungkapkan pada Ma’an bahwa sekelompok pria dan wanita yang dimasukkan dalam ‘daftar hitam’ berdemo di luar pintu Al-Majlis kompleks Masjid al-Aqsha karena dilarang masuk kompleks masjid. Demonstran kemudian menuju Gerbang Damaskus di pintu masuk Kota Tua dengan membawa sejumlah poster, antara lain bertuliskan: “Saya punya hak shalat di al-Aqsha” dan “Al-Aqsha milik kami dan bukan kuil mereka.”

Para serdadu dan petugas keamanan Zionis mengepung demonstran yang berjalan menuju Gerbang Az Zahra serta membubarkan mereka menggunakan gas airmata, dan peluru baja berlapis karet. Kemudian, penjajah Zionis menangkap Hanadi al-Halawani. Juru bicara petugas Zionis Luba al-Samri menegaskan dalam sebuah pernyataan bahwa al-Halawani ditangkap karena dituduh “melemparkan batu ke arah para petugas keamanan Zionis”.

Para demonstran berkumpul di sekitar pasukan Zionis saat mereka berupaya menangkap al-Halawani. Namun, kata al-Samri, petugas Zionis menggunakan cara kotor untuk membubarkan huru-hara. “Demonstrasi ini hanya punya satu pesan dan tuntutan, yakni izin masuk ke Masjidil Aqsha. Kami punya hak untuk memasuki masjid kami dan shalat kapan pun kami mau,” kata al-Jallad.

“Daftar itu ditempelkan di luar seluruh gerbang masjid dan tak ada batasan waktu larangan,” ungkap al-Halawani. Menurut dia, itu merupakan prosedur hukuman untuk mencegah jamaah Muslim dan Muslimah memasuki Al-Aqsha saat gerombolan pemukim ilegal Yahudi menyerbu dan menajiskan Masjidil Aqsha.

Kubah Sakhrah –yang berlokasi di kompleks Masjidil Aqsha– merupakan tempat suci ketiga dalam Islam. Namun, diagungkan pula sebagai tempat paling suci agama Yahudi dan kaum Yahudi percaya itu merupakan tempat berdirinya Kuil Pertama dan Kedua. Penjajah Zionis terus menjatuhkan sejumlah larangan masuk ke kompleks Al-Aqsha bagi jamaah Muslimin.

Larangan-larangan serupa di masa lalu mendorong terjadinya aksi protes di penjuru kota. Menurut warga Palestina, pengusiran jamaah merupakan bagian dari strategi besar “Yahudisasi” Baitul Maqdis serta menyangkal hak warga Palestina untuk hidup, dan beribadah di kota suci itu.

‘Israel’ menganggap Baitul Maqdis sebagai ibukota “persatuan” dan mencaplok kota tersebut pada tahun 1981 dengan langkah yang tak pernah diakui oleh masyarakat internasional. Warga Palestina menyatakan bahwa Timur Baitul Maqdis –yang direbut pasukan Zionis pada tahun 1967 dan dijajah sejak saat itu– akan menjadi ibukota negara Palestina di masa depan.* (Ma’an News Agency | Sahabat Al-Aqsha)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Penjajah Zionis Berencana ‘Bungkam’ Suara Adzan
Ibu Palestina Ini Ditembak Berkali-kali, Paramedis Dilarang Menolong »