Upaya Banding Ditolak, Rumah Warga Palestina Ini Akan Dihancurkan Penjajah Zionis
4 March 2017, 09:49.

Foto: Ma’an News Agency
BAITUL MAQDIS TERJAJAH, Sabtu (Ma’an News Agency): Keluarga besar Asyraf Fawaqah, warga Palestina asal desa Shuwar Bahir kini hidup penuh kecemasan serta kegelisahan setelah Pengadilan ‘Israel’ di Baitul Maqdis menolak pengajuan banding terkait keputusan hakim penjajah yang hendak menghancurkan rumah milik keluarga tersebut. Rumah yang berdiri sejak enam tahun lalu itu memiliki luas 100 meter persegi, dihuni Asyraf beserta kedua istri dan keempat anaknya. Anak sulung Asyraf berusia delapan tahun, sementara yang paling kecil baru berumur tiga hari.
Sekitar 200.000 shekel lebih telah dikeluarkan untuk membayar pengacara agar meminta pengadilan menunda penghancuran rumahnya. Menurut Asyraf, sebelum rumah dibangun enam tahun lalu, upaya pembuatan sertifikat tanah tidak mendapat kendala. Asyraf menambahkan, awal Februari lalu pengadilan penjajah mengeluarkan surat perintah penghancuran rumahnya tanpa memberi dispensasi waktu. Asyraf kemudian mengajukan permohonan penundaan dan ditunda hingga Kamis (2/3) lalu. Saat itu ia mengeluarkan biaya sebesar 30.000 shekel ditambah biaya administrasi pengadilan.
“Kemarin (3/3) pengadilan penjajah menolak permohonan penundaan penghancuran rumah. Saat persidangan pengacara mengajukan penundaan selama beberapa bulan mengingat istri saya baru melahirkan belum lama ini. Selain itu pengacara juga menjelaskan upaya yang saya lakukan beberapa tahun terakhir dengan mempekerjakan arsitek untuk merapikan tanah, karena terdapat bangunan fasilitas umum yang berdekatan dengan rumah saya,” tambah Asyraf. Namun, hakim tetap menolak upaya banding Asyraf.* (Ma’an News Agency | Sahabat Al-Aqsha/Dul)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
