Penjajah Tunda Penjarakan Serdadu Zionis yang Tembak Mati Pemuda Palestina di Jalanan
4 March 2017, 14:48.

Beberapa saat sebelum menembak korbannya, Elor Azarya mengatakan: “Anjing ini masih hidup”. Foto: Ma’an News Agency
LONDON, Sabtu (Middle East Monitor): Situs berita ‘Israel’ Ynet memberitakan, pengadilan militer ‘Israel’ Kamis (2/3) lalu mengabulkan permintaan serdadu ‘Israel’ Elor Azarya –yang bulan lalu dihukum atas pembunuhan tidak disengaja, meski menembak Abdul Fattah Al-Sharif dengan gaya eksekusi– untuk menunda dimulainya hukuman 18 bulan penjara Azarya hingga keluar keputusan naik bandingnya.
Menurut Ynet, Azarya seharusnya mulai menjalani hukumannya pada Ahad (26/2) lalu, tapi ia kini akan tetap dalam “tahanan terbuka” di pangkalan unitnya, serupa dengan bulan-bulan yang ia habiskan di sana sebelum vonis dibacakan. Lalu, situs ‘Israel’ itu mengutip pernyataan hakim dalam persidangan bahwa Azarya “telah terbukti bersikap tidak membahayakan bagi publik dan tidak ada kekhawatiran ia akan berupaya melarikan diri dari hukum.”
Pengacara Azarya, Yoram Sheftel juga menyatakan bahwa “sembilan dari sepuluh serdadu” menginginkan Azarya dibebaskan. Ia juga menegaskan ada “kesenjangan besar” antara vonis bersalah dan apa yang “jutaan warga Yahudi ‘Israel’ pikirkan”.
Ynet menambahkan bahwa pengadilan memerintahkan pengacara Azarya untuk mengajukan permohonan naik banding pada Ahad, dan tanggal untuk persidangan naik banding “akan ditetapkan secepat mungkin”.
Pengadilan sandiwara
Anggota keluarga Al-Sharif dan tokoh Palestina menyebut kasus tersebut sebuah “pengadilan sandiwara”. Karena, dakwaan terhadap Azarya diturunkan dari pembunuhan menjadi pembunuhan tidak disengaja dan ia setelah itu dijatuhi hukuman penjara yang ringan.
Surat kabar ‘Israel’ Haaretz mengutip pernyataan Al-Sharif setelah keputusan vonis Azarya: “Sejak awal kami tahu ini merupakan persidangan sandiwara yang tidak akan memberikan keadilan. Meskipun si serdadu terekam video dan jelas bahwa itu merupakan eksekusi berdarah dingin, ia hanya dihukum karena pembunuhan tidak disengaja, bukan pembunuhan, dan pihak penuntut hanya menuntut hukuman ringan tiga tahun. Akhirnya, hukuman yang ia terima lebih ringan dari seorang anak Palestina yang melempar batu.” Keluarga Al-Sharif berjanji akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Kriminal Internasional.* (Middle East Monitor | Sahabat Al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
