Penjajah: ‘Tak Perlu Hancurkan Rumah Pemukim Yahudi yang Bunuh Warga Palestina’
6 March 2017, 05:08.

Pemukim ilegal Yahudi. Foto: Dokumentasi MEMO
LONDON, Senin (Middle East Monitor): Mahkamah Agung ‘Israel’ menolak petisi yang diajukan sebuah keluarga Palestina agar menghancurkan rumah tiga warga Yahudi ‘Israel’ yang membunuh anak mereka pada tahun 2014. Demikian kantor berita Safa memberitakan hal itu, Jumat (3/3) lalu.
Pengadilan ‘Israel’ menolak penghancuran rumah-rumah para pembunuh itu dengan dalih “teror bukan hal biasa di kalangan masyarakat Yahudi”. Jadi, tidak perlu melakukan sesuatu yang bisa memberi efek jera. Dengan kata lain, penjajah Zionis menganggap teror hal yang biasa dan wajar dialami warga Palestina sehingga siapapun yang melakukan “teror” terhadap warga ‘Israel’ harus diberi hukuman kolektif agar memberi efek jera.
Situs-situs berita ‘Israel’, menurut Safa, memberitakan bahwa Mahkamah Agung ‘Israel’ menyatakan akan membahas masalah penghancuran rumah-rumah “teroris Yahudi” jika kejahatan-kejahatan semacam itu meningkat tajam.
Tiga pemukim ilegal Yahudi dengan brutal membunuh remaja Palestina asal Baitul Maqdis, Muhammad Abu Khdeir, pada Juli 2014. Mereka menculik, memukuli, lalu membakar Muhammad hidup-hidup.
Sebagaimana penjajah Zionis terus menghancurkan rumah-rumah warga Palestina yang dituduh melakukan kejahatan, keluarga remaja Palestina itu mengajukan petisi kepada pengadilan ‘Israel’ agar memberlakukan hal yang sama terhadap para teroris ‘Israel’. Namun, petisi tersebut ditolak mentah-mentah.
Pada Juli 2015, sekelompok pemukim ilegal Yahudi juga membunuh tiga warga Palestina, yakni seorang bayi dan kedua orangtuanya. Para pemukim ilegal Yahudi itu membakar rumah keluarga Dawabsheh pada malam hari. Ali Dawabsheh (9) adalah satu-satunya korban selamat, yang kini harus hidup dengan luka bakar parah di sekujur tubuhnya.* (Middle East Monitor | Sahabat Al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
