Israel Penjarakan Mayat Selama 35 Tahun, Vonis 1700 Tahun Bagi Mujahid!

11 August 2010, 06:10.

Sahabatalaqsha.com – RAMALLAH—Angkatan Bersenjata Zionis Israel Selasa kemarin “membebaskan” jenazah salah seorang syuhada Palestina, Mashour Talab Al-Arouri, yang “dipenjarakan” selama 35 tahun di Pemakaman Arqam.

Palestinian Information Center (PIC) melaporkan jenazah Mashour dibungkus dengan bendera Palestina dan dibawa ke Rumah Sakit Ramallah sesudah diserahkan kepada keluarganya di perbatasan Rantis.

Pemakaman kembali jenazah Mashour akan dilaksanakan hari Kamis atau Jumat ini di kota kelahirannya, Aroura.

Mashour dibunuh bersama dua temannya pada 18 Mei 1976 dalam sebuah operasi di Lembah Jordan. Sejak penguburannya di Pemakaman Arqam, keluarganya terus-menerus mendesak agar jenazahnya kembalikan namun tak pernah berhasil. Pembebasan jenazahnya Selasa kemarin dilakukan sesudah turun keputusan terbaru Mahkamah Agung Israel.

Kasus Mashour Arouri ini merupakan preseden bagi 317 kasus warga Palestina yang hilang, dibunuh dan dikuburkan di Arqam.

Pengadilan Zionis Israel dikenal “sadis” dalam memperlakukan para mujahidin dan warga Palestina yang mereka jajah.

Di Penjara Ella di Bersheeva, misalnya, terdapat sejumlah mujahidin yang ditahan, termasuk seseorang yang divonis hukuman penjara selama 500 tahun karena perjuangannya menentang penjajahan Israel atas Masjidil Aqsha dan Palestina.

Bahkan ada salah seorang mujahid Palestina yang sampai sekarang belum diketahui nasibnya, sesudah divonis hukuman penjara selama 1700 tahun! (Sahabatalaqsha.com/IA)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Tim Medis Malaysia Tiba di Gaza
Anne, Ann dan Anna di Palestina »