Uni Eropa Desak Labelisasi Produk-Produk Pemukiman Ilegal Yahudi
24 July 2013, 18:56.

Perempuan-perempuan pemukim ilegal Yahudi di Al-Quds Timur latihan menembak. foto: Radio Islam
YOGYAKARTA, Rabu (SahabatAlAqsha.com): Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Catherine Ashton mendesak pembuatan pedoman yang komprehensif terkait pelabelan produk-produk dari permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat. Seperti dikutip dari Maan News, Ashton telah mengirimkan surat kepada komisioner Eropa guna mendesak mereka membuat rancangan pedoman ini pada akhir 2013.
Uni Eropa pekan lalu menerbitkan pedoman yang melarang 28 negara anggotanya untuk mendanai atau pun bekerja sama dengan permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki rezim zionis dalam perang tujuh hari tahun 1967 lalu. Harian Haaretz yang memuat berita ini menyebutkan bahwa dalam suratnya Ashton mengatakan, para anggota Uni Eropa harus memastikan pelabelan yang benar atas produk-produk yang diimpor dari ‘israel’.
“Komisi harus memastikan pelaksanaan yang efektif terkait pelabelan ini dengan memakai pedoman Uni Eropa,” ujar Ashton. Juru bicara Kementerian Luar Negeri ‘israel’, Yigal Palmor mengklaim pelabelan produk-produk dari permukiman ilegal Yahudi ini sebagai sikap ‘diskriminasi’ terhadap ‘israel’.
“Kalau memang perlu memberikan informasi kepada konsumen tentang asal suatu produk, Uni Eropa seharusnya membuat hukum universal untuk semua produk yang berasal dari wilayah yang bersengketa di Eropa dan seluruh dunia. Membuat aturan hanya untuk satu negara adalah bentuk diskriminasi,” klaim Palmor kepada kantor berita AFP.
Sementara itu, juru bicara Ashton, Maja Kocijancic telah mengonfirmasi tentang niat Uni Eropa menandai produk-produk dari permukiman ilegal Yahudi. “Kami berkomitmen untuk mengimplementasikan aturan Uni Eropa terkait pelabelan ini,” ujar Kocijancic kepada AFP. Menurut data Bank Dunia 2012, nilai impor Uni Eropa dari permukiman ilegal Yahudi dalam setahun mencapai 230 juta euro (US$300 juta), 15 kali lebih besar dibandingkan impor dari Palestina.
Permukiman ilegal Yahudi di atas lahan Palestina yang dicaplok rezim zionis dalam perang 1967 adalah ilegal berdasarkan hukum internasional. Pada 19 Juli, jurnal resmi Uni Eropa mempublikasikan pedoman yang berisi larangan kepada para anggotanya untuk mendanai atau pun bekerja sama dengan permukiman ilegal Yahudi, dengan cara apa pun. Kalimat pembuka dalam pedoman itu menyebutkan, “Uni Eropa tidak mengakui kedaulatan ‘israel’. Dataran Tinggi Golan, Jalur Gaza, Tepi Barat juga Yerusalem Timur bukanlah bagian dari wilayah ‘israel’.”* (MR/ Sahabat Al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
