Zionis Usulkan UU untuk Usir Warga Palestina Selamanya
5 July 2015, 09:32.

Eli Ben-Dahan. Foto: Middle East Monitor
LONDON, Ahad (Middle East Monitor): Wakil Menteri Pertahanan ‘Israel’ Eli Ben-Dahan mengusulkan sebuah undang-undang (UU), yang jika disetujui, akan mendukung pengusiran para anggota gerakan perlawanan Palestina dan keluarga mereka secara permanen dari Palestina.
Media berbahasa Ibrani melaporkan, Eli Ben-Dahan yakin bahwa mengusir anggota kelompok perlawanan dan keluarga dekat mereka, serta mengucilkan mereka ke luar negeri secara permanen akan membantu “membasmi fenomena munculnya penyabotase yang tidak berafiliasi dengan organisasi teroris manapun (untuk) melakukan serangan terhadap target ‘Israel’.” Politisi tersebut menegaskan bahwa ia telah bertanya pada Menteri Kehakiman Ayelet Shaked agar mempertimbangkan usulan tersebut dan menyetujuinya menjadi UU.
Kebijakan yang memaksa pengusiran, jika benar diadopsi oleh Zionis, akan menjadi pelanggaran mencolok atas hukum kemanusiaan internasional, yang melarang pengusiran warga negara manapun atau kelompok orang dari wilayah mereka sendiri, baik di dalam wilayah yang sama atau luar negeri. Mengusir atau memindahkan orang yang dilindungi juga merupakan pelanggaran berat atas Pasal 147 Konvensi Jenewa Keempat mengenai perlindungan warga sipil selama masa perang.* (Middle East Monitor | Sahabat Al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
