Zionis Usir Keluarga Tawanan dari Rumah Mereka
4 April 2016, 18:38.

Foto: MaanImages
BAITUL MAQDIS, Senin (Ma’an News Agency): Mahkamah Agung ‘Israel’ hanya memberikan waktu 24 jam kepada keluarga seorang tawanan remaja Palestina untuk mengosongkan rumah mereka di Timur Baitul Maqdis terjajah kemarin (3/4). Ibunda tawanan Abed Mahmoud Dawiyat mengatakan pada Ma’an bahwa Mahkamah Agung ‘Israel’ menyetujui keputusan Komando Pertahanan Nasional militer ‘Israel’ untuk menyita dan menutup rumah mereka di kawasan Sur Bahir. Ia mengatakan, pengajuan banding pihak keluarga ditolak dan lima anggota keluarga itu harus mengosongkan rumah tersebut dengan bantuan para tetangga.

Foto: MaanImages
Militer Zionis pada Februari lalu memutuskan untuk menyita dan menutup rumah empat tawanan Palestina dari Sur Bahir, yakni Muhammad Salah Abu Kiff, Muhammad Jihad al-Taweel, Walid Fares al-Atrash dan Dawiyat. Keempat pemuda itu, semuanya berusia antara 16 dan 19 tahun, dituduh membunuh seorang pemukim ilegal Yahudi pada September lalu setelah melemparkan batu ke arah mobilnya. Namun, mereka belum divonis dan kasus mereka masih dibahas pengadilan ‘Israel’.
Februari lalu, keluarga para pemuda mengecam penyitaan rumah-rumah mereka yang merupakan hukuman kolektif itu. Selama beberapa bulan ini sudah lazim bagi pasukan Zionis menghancurkan rumah-rumah mereka yang dituduh melakukan penyerangan. Metode itu dianggap bisa mencegah berbagai aksi penyerangan. Namun dalam kasus ini, tidak jelas mengapa penjajah Zionis memutuskan untuk menyita rumah-rumah tersebut, alih-alih menghancurkannya.* (Ma’an News Agency | Sahabat Al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
