Kenapa PBB Minta Warga Palestina Lindungi Penjajahnya?
6 April 2016, 21:09.

Warga Palestina memegang poster yang mengecam “koordinasi keamanan” antara pasukan penjajah ‘Israel’ dan Otoritas Palestina saat demo Hari Tanah di dekat penjara Ofer di Tepi Barat terjajah, 30 Maret lalu. Foto: Hamza Shalash/APA images
PALESTINA, Rabu (Electronic Intifada): Pekan lalu, kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) menyatakan “sangat prihatin” atas eksekusi ekstrayudisial serdadu Zionis terhadap pemuda Palestina. Abd al-Fattah al-Sharif dan Ramzi al-Qasrawi, keduanya berusia 21 tahun, ditembak mati karena dituduh menikam seorang serdadu Zionis sehingga menderita luka ringan di kota al-Khalil, Tepi Barat, 24 Maret lalu.
Sebuah video yang direkam relawan kelompok hak asasi manusia ‘Israel’ memperlihatkan seorang serdadu Zionis, yang kemudian diketahui bernama Elor Azarya, mengarahkan senjatanya dan menembak al-Sharif di kepala saat ia terluka dan tergeletak di tanah tak berdaya. Terlihat pula para petinggi Zionis dan warga ‘Israel’ berkumpul di sekitar Azarya dan menyalaminya seolah ia pahlawan. Azarya, yang kini menghadapi tuntutan pembunuhan tidak disengaja –bukan pembunuhan– dibebaskan dengan jaminan.
Rupert Colville juru bicara OHCHR mengatakan, Komisaris Tinggi OHCHR Pangeran Zeid Ra’ad Al-Hussein menuntut penyelidikan yang tepat, seksama, transparan dan independen atas pembunuhan al-Sharif dan pembunuhan serupa lainnya. Namun, kemudian Colville mengatakan, “Kami mendesak Otoritas Palestina mengambil segala langkah yang diperlukan untuk mencegah serangan-serangan terhadap warga ‘Israel’ yang sangat tercela itu.”
Colville menambahkan, “Pasukan keamanan ‘Israel’ berhak melindungi diri mereka dan yang lainnya dari serangan-serangan semacam itu.” Pernyataan Colville selanjutnya tak kalah membingungkan, ia mendesak penjajah Zionis memastikan seluruh anggota pasukan keamanan mereka menahan diri menggunakan kekuatan mereka.
Pernyataan Colville jelas mengherankan, kenapa lembaga PBB itu berharap warga Palestina melindungi tentara yang menjajah mereka dan menolong para pemukim ilegal Yahudi yang mencuri tanah mereka?
Perlu digarisbawahi, dua pemuda yang tewas ditembak penjajah Zionis di Al-Khalil itu dituduh melakukan penyerangan terhadap seorang serdadu penjajah bersenjata yang mangkal di kota mereka untuk melindungi para pemukim ilegal Yahudi, yang eksistensinya jelas melanggar hukum internasional.
Tentu saja, sebagian besar serangan atau tuduhan serangan yang dilakukan warga Palestina sejak meningkatnya konfrontasi sejak Oktober lalu menargetkan pasukan penjajah di pos-pos pemeriksaan dan di dekat permukiman-permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat. Bahkan menurut surat kabar Tel Aviv, Haaretz, pejabat senior militer ‘Israel’ mengakui bahwa sebagian besar kaum muda Palestina yang terlibat bermaksud “menyerang simbol-simbol penjajahan ‘Israel’.”
Kita semua sependapat bahwa serangan-serangan yang menargetkan warga sipil, terlepas dari siapa yang mungkin menjadi pelaku atau korban, semuanya tentu saja patut dicela. Namun, pernyataan PBB tidak mengandung kualifikasi seperti itu. PBB mengecam seluruh aksi bersenjata warga Palestina tanpa melihat kondisinya.
Dijajah Tapi Tak Berhak Melawan? Aneh!
Jadi, ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi Colville, yakni apakah Komisi Tinggi PBB untuk HAM menganggap serangan-serangan terhadap pasukan penjajah bersenjata dan penjajah militer yang kejam patut dicela? Lantas, apa dasarnya meminta orang yang hidup di bawah penjajahan militer harus melindungi penjajah mereka?
Agaknya bagi Komisi Tinggi PBB untuk HAM, pasukan penjajah bersenjata yang bersikap kejam terhadap rakyat yang mereka jajah “berhak untuk melindungi diri mereka”. Lantas, apakah Komisi Tinggi PBB untuk HAM juga mengakui bahwa rakyat Palestina yang hidup di bawah penjajahan militer selama hampir 50 tahun berhak pula melawan dan membela diri mereka sendiri atas penjajahan?
Realitanya, pejabat tertinggi hak asasi manusia PBB tak membedakan antara serangan-serangan terhadap warga sipil dan perlawanan terhadap pasukan penjajah bersenjata, saat mendukung hak pasukan penjajah menggunakan kekerasan terhadap orang yang mereka jajah. Hal ini membantah konsensus umum internasional bahwa orang-orang yang dijajah sungguh memiliki hak untuk melawan.
Tak ada seorang pun yang secara serius menanyakan hak warga negara Perancis, Belgia dan Belanda untuk terlibat dalam perlawanan bersenjata melawan penjajahan Jerman, atau rakyat Indonesia dan Aljazair untuk melawan penjajahan Belanda atau Perancis. Konsensus ini telah dinyatakan dalam sejumlah resolusi Dewan Umum PBB, termasuk resolusi 3246 pada 29 November 1974 yang “mengecam keras” seluruh pemerintah yang tidak mengakui “hak untuk menentukan nasib sendiri dan kemerdekaan rakyat di bawah penjajahan dan kekuasaan asing, serta penaklukan asing, terutama rakyat Afrika dan Palestina.”
Resolusi yang sama “menegaskan lagi legitimasi perjuangan rakyat untuk kemerdekaan dari penjajahan dan kekuasaan asing, serta penaklukan asing dengan segala cara yang tersedia, termasuk berjuang dengan senjata.” Lalu, pantaskah lembaga PBB meminta rakyat Palestina tak melawan penjajah mereka?* (Electronic Intifada | Sahabat Al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
