‘Anak Saya Tidak Menikam Siapapun’

12 May 2016, 19:16.
Foto: Middle East Monitor

Foto: Middle East Monitor

BAITUL MAQDIS, Kamis (Ma’an News Agency | Middle East Monitor): Pengadilan distrik ‘Israel’ di Baitul Maqdis menyatakan bocah Palestina berusia 14 tahun bersalah atas tuduhan percobaan pembunuhan dan kepemilikan pisau. Ia dituduh melakukan penikaman di sebuah permukiman ilegal Yahudi pada Oktober lalu. Ahmad Salih Manasra dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melakukan penikaman pada 12 Oktober 2015 di permukiman ilegal Yahudi Pisgat Zeev di Timur Baitul Maqdis terjajah, yang melukai dua warga ‘Israel’ berusia 13 dan 21 tahun. Hukuman terhadap Manasra belum diungkapkan.

Salih Manasra, ayahanda Ahmad mengatakan pada kantor berita Anadolu, “Anak saya tidak mencoba menikam siapapun; dakwaan itu mengada-ada. Vonis pengadilan tidak adil. Ahmad seharusnya tidak ditangkap atau mendekam di penjara, meski hanya sebentar,” katanya. Ahmad, yang berumur 13 tahun saat insiden serangan, menderita luka parah setelah seorang warga ‘Israel’ menabraknya dengan mobil usai insiden penikaman.

Rekaman video yang memperlihatkan Ahmad Manasra tergeletak kesakitan di tanah setelah ditabrak mobil sempat memicu kemarahan publik. Karena, tak hanya dibiarkan berlumuran darah tanpa pertolongan medis, warga ‘Israel’ yang ada di tempat kejadian juga meneriakkan caci maki berulang kali, seperti: “Matilah, kau anak pelacur!” Sementara yang lainnya meminta petugas keamanan menembak Ahmad. Sepupu Ahmad, Hassan Manasra (15), ditembak mati di tempat kejadian. Jenazahnya hingga kini masih ditahan penjajah Zionis. Padahal, keputusan pengadilan ‘Israel’ baru-baru ini memerintahkan jenazahnya dikembalikan kepada keluarganya.

Pengacara yang bekerja dengan Komite Urusan Tawanan Palestina, Tariq Barghouth, mengatakan, “Sekali lagi, pengadilan ‘Israel’ membuktikan perlakuan rasisnya terhadap warga Palestina.” Barghouth menyoroti “standar ganda” sistem peradilan ‘Israel’ saat menghukum warga Palestina yang dituduh melakukan kejahatan terhadap warga ‘Israel dan kasus-kasus pemukim ilegal Yahudi yang menyerang warga Palestina.

Pada November lalu, beredar rekaman video yang menunjukkan para detektif ‘Israel’ berteriak dan mencaci maki Ahmad yang saat proses interogasi mengatakan tidak mengingat insiden itu dan menderita trauma mental. Hal itu membuat marah sekaligus membuka mata publik perihal “pelanggaran-pelanggaran berat” hukum kemanusiaan internasional dalam kasus tersebut. Sidang Ahmad ditunda beberapa kali. Para pengamat menduga itu merupakan langkah yang disengaja untuk memperlambat kasus tersebut hingga Ahmad Manasra berusia 14 tahun pada Januari. Berdasarkan UU ‘Israel’, pada usia tersebut dia dianggap cukup umur untuk dijatuhi hukuman penjara.* (Ma’an News Agency | Middle East Monitor | Sahabat Al-Aqsha)

https://youtu.be/Kv87YAKQ5aQ

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Janji Dua Hari, Mesir Hanya Buka Pelintasan Rafah Sehari
Akhirnya, Reebok Ciut dan Batalkan Rencana Pasarkan ‘Sepatu Berlumur Darah Rakyat Palestina’ »