Pengadilan ‘Israel’ Bebaskan Penjaga Keamanan Zionis yang Bunuh Dua Warga Palestina
29 October 2016, 17:17.

Foto: Dokumentasi MaanImages
BAYT LAHM, Sabtu (Ma’an News Agency): Pengadilan ‘Israel’ menolak tuntutan terhadap dua penjaga keamanan ‘Israel’ yang menembak dua bersaudara Palestina di sebuah pos pemeriksaan April lalu, dengan alasan tidak ada bukti cukup bahwa mereka bertindak tidak benar.
Kontraktor keamanan swasta menembak dan membunuh Maram Salih Hassan Abu Ismail (23) dan saudara lelakinya Ibrahim Salih Hassan Taha (16) pada 27 April di pos pemeriksaan Qalandiya yang terletak di antara Tepi Barat terjajah dan Timur Baitul Maqdis. Pasukan Zionis menuduh Maram Salih Hassan Abu Ismail, yang sedang hamil lima bulan, melemparkan sebilah pisau ke arah pasukan Zionis saat ia berjarak sekitar 20 meter dari para serdadu.
Menurut surat kabar Zionis, Haaretz, jaksa penuntut dalam kasus tersebut menyatakan bahwa Abu Ismail melemparkan pisau ke arah pasukan Zionis tapi luput, sementara adik lelakinya berusaha menariknya menjauh. Jaksa lebih lanjut menyatakan bahwa satu tangan Taha berada di sakunya ketika ia mendekati pos pemeriksaan, sehingga menimbulkan “kecurigaan masuk akal” bahwa ia berupaya melakukan serangan. Pasukan Zionis juga mengklaim menemukan sebuah pisau di tubuh Taha setelah ia tewas. Padahal –sebelum ditembak– tidak ada bukti apakah Taha mencoba untuk menggunakan pisau tersebut.
Para saksi mata pun mengatakan, pada saat itu dua bersaudara tersebut tidak bersikap mengancam jiwa siapapun sehingga mereka tak seharusnya dibunuh. Mereka hanya keliru memasuki bagian dari pos pemeriksaan dan tidak mengerti perkataan para serdadu yang berbicara pada mereka dengan bahasa Ibrani. Seorang saksi mata mengatakan bahwa serdadu Zionis menaruh pisau di tempat kejadian.
Saluran berita ‘Israel’, Ynet, mengutip pernyataan tertulis kantor pengacara ‘Israel’ yang menyatakan bahwa aksi para penjaga itu merupakan kasus “pembelaan diri yang jelas”, sedangkan Jerusalem Post memberitakan Kementerian Kehakiman ‘Israel’ menyatakan tuntutan terhadap mereka “tidak beralasan”.
Sementara itu, Times of Israel memberitakan bahwa petugas keamanan Zionis menolak merilis rekaman kamera keamanan kasus tersebut. Padahal keluarga Abu Ismail menuntut perilisan video tersebut.
Abu Ismail dan Taha merupakan dua dari 235 warga Palestina yang tewas oleh ‘Israel’ sejak gelombang Intifadhah meluas di penjuru wilayah Palestina terjajah dan ‘Israel’ pada Oktober 2015. Puluhan warga Palestina ditembak di pos-pos pemeriksaan militer, termasuk setidaknya lima orang di pos pemeriksaan Qalandiya.* (Ma’an News Agency | Sahabat Al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
