Trump Tunda Pindahkan Kedubes AS ke Baitul Maqdis Selama Enam Bulan
3 June 2017, 13:06.

Presiden AS Donald Trump menyalami PM Benyamin Netanyahu setelah melakukan konferensi pers bersama di Gedung Putih, Washington, 15 Februari 2017. Foto: Reuters/Kevin Lamarque
AMERIKA SERIKAT, Sabtu (Uscpr.org): Presiden AS Donald Trump mengundurkan salah satu dari janji kampanye utamanya dan menandatangani surat perintah menunda pemenuhan janji untuk merelokasi Kedutaan Besar (Kedubes) AS di ‘Israel’ dari Tel Aviv ke Baitul Maqdis terjajah selama enam bulan. Untuk sementara waktu, Trump menjunjung target jangka panjang kebijakan bipartisan mengenai tidak mengakui klaim bangsa manapun atas kedaulatan di Baitul Maqdis.
Tatkala Trump menyadari bahwa memindahkan kedubes AS ke Baitul Maqdis pada saat ini merupakan sebuah kesalahan, Senat berpikir sebaliknya. Pekan lalu, Pemimpin Mayoritas Senat Mitch McConnell memperkenalkan S.Res.176, sebuah resolusi merayakan peringatan 50 tahun apa yang diistilahkan ‘Israel’ sebagai “penyatuan kembali Baitul Maqdis.” Dan ia akan membawa hal itu ke pemungutan suara Senin 5 Juni nanti.
S.Res.176 tak hanya menuntut presiden untuk memindahkan kedubes AS ke Baitul Maqdis, tapi juga merayakan fakta bahwa ‘Israel’ telah memberlakukan penjajahan militer di Timur Baitul Maqdis selama setengah abad dan mengabaikan pelanggaran-pelanggaran ‘Israel’ atas hukum internasional –pembangunan permukiman ilegal Yahudi dan tembok apartheid, pengambilalihan properti dan penghancuran rumah-rumah warga Palestina– di sana.
Resolusi itu dengan terang-terangan membuat klaim palsu bahwa semua orang menikmati kebebasan beribadah di Baitul Maqdis di bawah pemerintahan ‘Israel’. Padahal, warga Palestina dari bagian lain Tepi Barat dan Jalur Gaza tidak memiliki kemampuan untuk beribadah di tempat suci mereka di Baitul Maqdis tanpa izin, yang seringkali sangat sulit atau hampir mustahil untuk diperoleh.
Resolusi tersebut juga tidak menyebutkan status berbeda dan tidak setara yang dialami warga Palestina di Baitul Maqdis yang berada di bawah rezim ‘Israel’. Meskipun ‘Israel’ mencaplok Timur Baitul Maqdis –langkah yang bahkan Amerika Serikat menolak untuk mengakui– warga Palestina bukanlah penduduk ‘Israel’ dan tidak bisa memilih parlemennya. ‘Israel’ seringkali secara teratur mencabut hak tempat tinggal warga Palestina di kota tersebut sebagai bagian dari rencana untuk menciptakan keseimbangan demografis yang menguntungkan mereka sendiri. Dan warga Palestina menghadapi diskriminasi sistematis dari otoritas kota dalam pemberian izin pembangunan dan dana untuk sekolah-sekolah, pelayanan kesehatan, sanitasi dan sebagainya.* (Uscpr.org | Sahabat Al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
