Setelah Tiga Organisasi HAM, Kini Sekelompok Pengacara Adukan Zionis ke Pengadilan Kriminal Internasional 

17 November 2023, 17:31.

Foto: Aleks Furtula/AP (Arsip)

DEN HAAG (Aljazeera) – Sekelompok pengacara yang mewakili warga Palestina korban serangan penjajah zionis ‘Israel’ telah mengajukan pengaduan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), dengan alasan bahwa tindakan ‘Israel’ merupakan kejahatan genosida.  

Gilles Devers, seorang pengacara veteran Prancis selaku perwakilan para korban di hadapan ICC di Kota Den Haag, Belanda, menyerahkan pengaduan tersebut kepada jaksa sebagai bagian dari delegasi beranggotakan empat orang, Senin (13/11/2023).  

Inisiatif ini dapat menghasilkan dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap dedengkot penjajah ‘Israel’, termasuk gembong zionis Benjamin Netanyahu.  

“Bagi saya, jelas bahwa ada semua kriteria untuk kejahatan genosida,” tegas Devers, seraya menambahkan bahwa kasus-kasus seperti eks-Yugoslavia dan Rwanda menjadi dasar pengajuan pengaduan tersebut.  

“Jadi, ini bukan pendapat saya, ini realitas hukum.”  

Negara palsu ‘Israel’ tidak berusaha menyembunyikan ciri-ciri genosida, menurut kelompok tersebut, dengan memotong suplai makanan dan listrik di Gaza, menyerang warga dan infrastruktur sipil, serta menggunakan penyebutan tidak manusiawi yang menyamakan manusia dengan “binatang”.  

Kelompok ini juga mengumpulkan kesaksian para korban warga Palestina yang mereka wakili secara sah di pengadilan.  

Dengan meningkatnya tuduhan kejahatan perang serius yang dilakukan zionis di Gaza, Devers mendesak para pemerintah negara yang tidak ingin terlibat, harus menahan diri mereka untuk tidak lagi mendukung ‘Israel’. 

“Pemerintah harus memilih di kubu mana mereka akan berada, apakah mereka mendukung hak asasi manusia atau genosida. Mereka tidak bisa berpidato tentang hukum internasional dan hak asasi manusia lalu membiarkan kejahatan ‘Israel’ tanpa berbuat apa-apa,” tukasnya.  

Meski negara palsu ‘Israel’ tidak mengakui ICC, Devers mengatakan hal itu tidak membuat pengadilan tersebut menjadi tak efektif.  

Pada tahun 2021, ICC memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas kejahatan berat yang dilakukan di wilayah penjajahan Palestina, termasuk potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh pihak mana pun di lapangan.  

Inisiatif yang dipimpin Devers ini merupakan satu dari sejumlah tuntutan hukum yang diajukan ke ICC dalam beberapa minggu terakhir.  

Pada tanggal 9 November, tiga kelompok hak asasi manusia Palestina mendesak badan tersebut untuk menyelidiki ‘Israel’ atas tuduhan “apartheid” serta “genosida” dan mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para dedengkot ‘Israel’.  

#JusticeForGaza, sebuah inisiatif lainnya, bertujuan untuk menyatukan beragam suara dari masyarakat sipil internasional, pemimpin politik, dan perwakilan lainnya untuk mengajukan petisi ke pengadilan.  

Politisi terkemuka Eropa yang mengadvokasi hak-hak Palestina, termasuk Ione Belarra dari Spanyol dan Jeremy Corbyn dari Inggris, termasuk di antara lebih dari 80 penanda tangan petisi tersebut.  

“Jika ICC tidak berbuat apa-apa, maka itulah akhir dari ICC,” tegasnya, “kami memiliki bukti yang cukup untuk memerintahkan penangkapan terhadap Netanyahu.” (Aljazeera)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Spanyol Dorong Pemberlakuan Gencatan Senjata dan Desak Zionis Buka Jalan Masuk Bantuan Internasional  
Hakim Prancis Terbitkan Surat Penangkapan Internasional terhadap Diktator Suriah Bashar al-Assad  »