Muslimah Uyghur Dipenjara Ulang karena Mengajarkan Al-Qur’an

20 June 2024, 21:34.

Menara pengawas di fasilitas dengan keamanan tinggi di dekat tempat yang diyakini sebagai kamp pendidikan ulang di mana sebagian besar etnis minoritas Muslim disekap, di pinggiran Hotan, di wilayah Xinjiang Cina barat laut, 31 Mei 2019. Foto: Greg Baker/AFP

(Radio Free Asia) – Heirinisa Memet, seorang Muslimah Uyghur berusia sekitar 40 tahun. Namun, 10 tahun terakhir umurnya dihabiskan di penjara di Turkistan Timur (Xinjiang). Celakanya, setelah bebas, ia divonis lagi, bahkan lebih lama: 14 tahun. Penyebabnya, ia mengajarkan Al-Qur’an kepada anak dan remaja di kampungnya.

Sekitar 10 tahun lalu, Heirinisa ditangkap aparat rezim komunis, buntut kerusuhan di Urumqi, ibu kota Xinjiang, pada 22 Mei 2014. Ketika itu, lebih dari 40 orang tewas dan lebih dari 90 lainnya luka-luka.

Kerusuhan itu terjadi di tengah serangkaian insiden kekerasan di beberapa wilayah di Turkistan Timur. Pemerintah komunis Cina menuduh warga Uyghur sebagai dalangnya. Banyak warga Uyghur di berbagai daerah yang kemudian ditangkapi dan dimasukkan ke penjara.

Seorang petugas di wilayah Makit mengatakan kepada Radio Free Asia bahwa beberapa warga Uyghur yang dihukum ketika itu, belakangan ini telah menyelesaikan masa hukuman. Namun, di antara mereka ada yang dipindahkan ke penjara lainnya. Ada yang dipenjara selama sebulan, ada yang setahun, dan ada yang dijatuhi hukuman lagi. Di antara mereka ada tiga orang warga Desa Zulkum di wilayah Kashgar, termasuk Heirinisa Mehmet.

Pada tahun 2014, Heirinisa dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. Selain dituduh terlibat kerusuhan, dia juga dianggap melanggar hukum karena mengajarkan Al-Qur’an atas permintaan tetangganya.

Beberapa pekan lalu Heirinisa telah bebas. Namun, pada tanggal 11 Juni ia kembali dijatuhi hukuman 14 tahun. Penyebabnya serupa, yakni mengajarkan Al-Qur’an kepada anak-anak. Demikian keterangan yang diberikan oleh petugas keamanan Desa Zulkum, yang enggan disebut namanya.

“Kejahatannya adalah mengajarkan konten keagamaan kepada anak-anak. Dia tidak mengubah ideologi anak-anak itu, dia hanya mengajari mereka konten keagamaan,” kata petugas tersebut.

Heirinisa dijatuhi hukuman pada persidangan di wilayah Makit, Kashgar. Persidangan tersebut berlangsung tertutup.

Menyimpan Video

Dalam beberapa tahun terakhir, rezim komunis Cina telah menghukum sejumlah besar warga Uyghur karena dianggap melakukan pelanggaran, termasuk mengajarkan Al-Qur’an kepada anak-anak. Informasi ini diketahui dari dokumen resmi pemerintah yang bocor kemudian dikumpulkan oleh para aktivis HAM, ditambah dengan laporan dari para mantan tahanan kamp konsentrasi.

Pihak berwenang mengkriminalisasi kegiatan-kegiatan semacam di atas karena warga Uyghur dinilai menggunakan agama untuk menghasut. Kegiatan ini dianggap masuk kategori subversif terhadap kedaulatan negara, membahayakan stabilitas sosial, serta mendukung ekstremisme agama, terorisme, dan separatisme etnis.

Menurut petugas keamanan di Desa Zulkum, selain Heirinisa masih ada beberapa warga Uyghur lainnya yang diadili lagi.

“Sudah 1,5 tahun sejak mereka dibebaskan. Tidak ada masalah, tetapi mereka ditangkap hanya karena mereka pernah dipenjara sebelumnya,” katanya.

Ada yang divonis 18 tahun penjara karena mendengarkan rekaman audio atau menonton suatu video.

“Tidak ada yang menyebutkan ekstremisme, namun mereka menyimpan audio dan video tersebut. Mereka dituduh memiliki kebencian terhadap orang Tionghoa Han, meskipun tidak ada bukti.”

Pihak berwenang memberitahu keluarga bahwa “pendidikan ulang” terhadap mereka sebelumnya tidak mencukupi. Oleh karena itu, mereka perlu ditangkap lagi untuk “pendidikan” lebih lanjut. (Radio Free Asia)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Dokter Palestina Disiksa Sampai Mati Saat Interogasi
Menteri Keuangan Zionis Bersikeras Beri Sanksi Turkiye, Pengusaha ‘Israel’ Enggan Merugi »