Begini Apartheid ‘Israel’ Menggolongkan Masyarakat yang Berada di Bawah Kendalinya

11 August 2024, 19:49.

Seorang perempuan Badui dan bayinya di desa Al-Araqib di Gurun Naqab atau Negev yang ratusan kali dihancurkan penjajah Zionis. Foto: Human Rights Watch

Oleh: Zachary Foster

(palestine.beehiiv.com– Negara palsu ‘Israel’ menetapkan 8 tingkatan masyarakat di bawah kendalinya. Untuk semua 8 tingkatan tersebut, ‘Israel’ mengendalikan pendaftaran kelahiran, pernikahan, perceraian, kematian, dan perubahan alamat.

‘Israel’ mengendalikan jaringan telekomunikasi, listrik, pasokan air, wilayah udara, dan mata uang. ‘Israel’ mengendalikan pergerakan orang masuk dan keluar negara palsu itu. Semua tingkatan masyarakat dikendalikan oleh satu “negara”, dengan satu perdana menteri, satu menteri perang, satu kabinet, dan satu rantai komando militer.

Namun, setiap tingkatan memiliki hak hukum yang berbeda. Itulah sebabnya setiap organisasi hak asasi manusia besar menyebut ‘Israel’ sebagai negara apartheid. Berikut ini adalah uraian singkat tentangnya.

Tingkatan 1: Warga negara Yahudi ‘Israel’ (7,2 juta orang)

Warga negara Yahudi ‘Israel’ memiliki hak suara penuh. Mereka dapat menyewa, membeli, atau memiliki properti di lebih dari 900 lokasi di ‘Israel’. Mereka dapat membeli properti dari Jewish National Fund (JNF)/Dana Nasional Yahudi, yang memiliki sekitar 13% tanah ‘Israel’. Tidak ada pembatasan reunifikasi keluarga bagi warga Yahudi.

Warga Yahudi dapat menghancurkan properti warga Palestina di Tepi Barat dengan impunitas yang hampir total. Warga Yahudi yang memprotes pemerintah mereka jarang menghadapi kekerasan yang mematikan atau bahkan tidak proporsional oleh serdadu ‘Israel’.

Parlemen ‘Israel’ kemungkinan akan melarang negara menempatkan warga Yahudi dalam “penahanan administratif”, di mana seseorang dipenjara tanpa diadili dan tanpa melakukan pelanggaran.

Pada tahun 2018, para anggota parlemen ‘Israel’ mengesahkan undang-undang negara-bangsa, yang mendefinisikan ‘Israel’ sebagai negara untuk orang-orang Yahudi. Negara itu ada untuk tujuan melayani kepentingan orang-orang Yahudi. Ini tidak berlaku untuk tingkatan lainnya.

Tingkatan 2: Warga negara Palestina (& non-Yahudi lainnya) di ‘Israel’ (2,5 juta orang)

Warga negara Palestina di ‘Israel’ memiliki hak suara penuh. Namun, dalam praktiknya mereka dilarang membeli atau memiliki tanah di lebih dari 900 lokasi di ‘Israel’. Mereka tidak dapat membeli properti dari Jewish National Fund, yang memiliki sekitar 13% tanah ‘Israel’.

Warga negara Palestina dilarang memboyong anggota keluarga mereka di Tepi Barat atau Gaza untuk tinggal bersama mereka di ‘Israel’.

Warga Palestina yang memprotes pemerintah ‘Israel’ sering menghadapi kekerasan atau hukuman yang tidak proporsional, seperti unjuk rasa tahun 1997 di mana pasukan ‘Israel’ melukai ratusan warga Palestina yang memprotes penyitaan 10.000 hektare tanah di dekat Umm al-Fahm.

Sekolah, dewan lokal, dan kotamadya Palestina menerima dana yang jauh lebih sedikit per kapita daripada sekolah, dewan lokal, dan kotamadya Yahudi.

Parlemen ‘Israel’ kemungkinan akan meloloskan undang-undang yang memungkinkan negara untuk membatasi penggunaan efektif kebijakan “penahanan administratif” hanya untuk warga Palestina.

Tingkatan 3: Warga negara Palestina yang tidak diakui di ‘Israel’ (85.000 orang)

Mereka tinggal di puluhan komunitas yang tidak diakui oleh negara palsu ‘Israel’. Mereka sebagian besar berasal dari suku Badui dan telah tinggal di ‘Israel’ jauh sebelum ‘Israel’ ada, bahkan sebelum Zionisme ada. Komunitas mereka ditolak aksesnya ke jaringan listrik, saluran air utama, dan pengangkutan sampah ‘Israel’.

‘Israel’ tidak mengizinkan bus umum untuk menjangkau mereka. ‘Israel’ tidak mengaspal jalan atau mengizinkan pembangunan baru di kota-kota yang tidak diakui itu. Ada banyak perintah pembongkaran pada ribuan rumah dan bangunan di kota-kota yang tidak diakui itu, yang dapat dilaksanakan kapan saja.

Pada bulan Mei 2024, misalnya, pasukan ‘Israel’ menghancurkan 47 rumah di Wadi al-Khalil, sebuah desa Badui Palestina yang tidak diakui di ‘Israel’ selatan yang mengakibatkan pemindahan paksa lebih dari 300 orang Badui Palestina. 

Tingkatan 4: Warga Palestina yang tinggal di Baitul Maqdis Timur yang dijajah ‘Israel’ (360.000 orang)

Penduduk Palestina di Baitul Maqdis Timur tidak diberi kewarganegaraan ‘Israel’ saat lahir, meskipun mereka tinggal di wilayah yang dianeksasi oleh ‘Israel’ pada tahun 1967. Sebaliknya, mereka diberikan izin tinggal yang dapat dicabut. Sejak tahun 1967, ‘Israel’ telah mencabut izin tinggal lebih dari 15.000 warga Palestina di Baitul Maqdis Timur.

‘Israel’ juga menolak 93% permohonan izin bangunan warga Palestina di Baitul Maqdis Timur, yang berarti bahwa 85% rumah warga Palestina di Baitul Maqdis Timur dianggap ilegal dan dapat dihancurkan kapan saja.

Hukum ‘Israel’ juga mengizinkan warga Yahudi untuk mengambil alih properti di Baitul Maqdis Timur yang pernah dimiliki oleh warga Yahudi sebelum tahun 1948. Akan tetapi, tidak mengizinkan warga Palestina untuk mengambil alih properti yang pernah mereka miliki sebelum tahun 1948 di Baitul Maqdis Barat atau di tempat lain. 

Di Baitul Maqdis, sekolah, klinik, rumah sakit, taman, dan jalan untuk warga Palestina semuanya kekurangan dana dibandingkan dengan sekolah, klinik, rumah sakit, taman, dan jalan untuk warga Yahudi.

Tingkatan 5: Warga Palestina yang tinggal di Area A Tepi Barat (1,6 juta)

Warga Palestina yang tinggal di Area A Tepi Barat adalah orang-orang tanpa kewarganegaraan yang telah menjadi sasaran penjajahan militer ‘Israel’ selama 57 tahun. Mereka tidak memiliki hak untuk memilih pemerintah yang mengendalikan hidup mereka. Mereka tidak memiliki kebebasan bergerak di Tepi Barat dan mereka juga tidak dapat meninggalkan Tepi Barat tanpa izin.

Mereka dapat dipenjara tanpa batas waktu dan tanpa dakwaan, sebuah kebijakan yang dikenal dengan “penahanan administratif.” Air di bawah tanah dan langit di atas kepala mereka dikendalikan oleh ‘Israel’.

Selain itu, subkontraktor militer ‘Israel’, Otoritas Palestina, semakin membatasi kebebasan berkumpul dan kebebasan berbicara mereka melalui tindakan keras terhadap unjuk rasa dan pemenjaraan atau pembunuhan lawan politik, seperti Nizar Banat.

Tingkatan 6: Warga Palestina yang tinggal di Area B Tepi Barat (1,3 juta)

Warga Palestina yang tinggal di Area B Tepi Barat adalah orang-orang tanpa kewarganegaraan yang telah menjadi sasaran penjajahan militer ‘Israel’ selama 57 tahun. Mereka menghadapi pembatasan yang sama terhadap kebebasan bergerak dan berbicara, serta hak untuk tinggal dan berkumpul seperti warga Palestina di Area A Tepi Barat.

Selain itu, mereka menghadapi pos-pos pemeriksaan ‘Israel’ setiap kali melewati Area A atau C Tepi Barat. Mereka harus memperoleh izin untuk mengakses tanah mereka jika mereka berada di Area A atau C.

Selain itu, pemerintah ‘Israel’ saat ini telah mulai memperluas kendalinya atas Area B seperti halnya di Area C (dibahas kemudian), menjadikannya lokasi utama berikutnya untuk perampasan tanah dan upaya depopulasi oleh ‘Israel’. Ini melibatkan legalisasi lima permukiman ilegal di Tepi Barat, dan penerbitan tender untuk ribuan unit rumah baru di permukiman ‘Israel’ di Area B.

Tingkatan 7: Warga Palestina yang tinggal di Area C Tepi Barat (100.000 orang)

Warga Palestina yang tinggal di Area C Tepi Barat adalah masyarakat tanpa kewarganegaraan yang telah menjadi sasaran penjajahan militer ‘Israel’ selama 57 tahun. Mereka menghadapi lebih banyak pembatasan kebebasan bergerak dan berbicara, serta hak untuk tinggal dan berkumpul sebagai warga Palestina di Area A dan B Tepi Barat.

Kurang dari 1% lahan di Area C saat ini tersedia bagi warga Palestina untuk pembangunan. Warga Palestina yang tinggal di Area C, 100 kali lebih mungkin menerima perintah pembongkaran atas rumah mereka daripada diberi izin untuk membangun rumah. 

Sementara itu, belasan komunitas Palestina di Area C telah mengalami pembersihan etnis dalam beberapa tahun terakhir, seperti di Khirbet Humsa, Masafer Yatta, Ein Samiya, Ras a-Tin, Lifjim, Khirbet Zanuta, Khirbet al-Ratheem, al-Qanub, Ein al-Rashash, dan Wadi al-Seeq.

Tingkatan 8: Warga Palestina yang tinggal di Gaza (2,2 juta orang)

Warga Palestina yang tinggal di Gaza adalah orang-orang tanpa kewarganegaraan yang telah hidup di bawah penjajahan militer ‘Israel’ selama 57 tahun, serta pengepungan selama 17 tahun dan serangan genosida selama 10 bulan.

Dalam 10 bulan terakhir, ‘Israel’ telah menolak hak warga Gaza untuk mendapatkan tempat tinggal, perawatan kesehatan, air, makanan, listrik, dan hak untuk hidup itu sendiri: ‘Israel’ telah membunuh 40.000 dan melukai 100.000, sebagian besar wanita dan anak-anak.

‘Israel’ juga membuat lebih dari 1 juta warga Palestina di Gaza kelaparan. ‘Israel’ telah mengurangi jumlah air yang tersedia di Gaza hingga 94%.

‘Israel’ telah merusak atau menghancurkan seluruhnya setiap rumah sakit dan sekolah di Gaza. ‘Israel’ juga telah membuat 1,7 juta warga Palestina di Gaza mengungsi. (palestine.beehiiv.com

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Inilah 3 Strategi Penjajah Zionis untuk Kuasai Tanah Palestina
Panas Menyengat Tenda-tenda Pengungsian di Gaza, Penyakit Kulit Kian Tersebar   »