Penjajah Zionis Tangkap Kembali Warga Baitul Maqdis yang Dibebaskan saat Pertukaran Tawanan
21 May 2025, 20:56.

Foto: Anadolu Agency
PALESTINA (Anadolu Agency) – Penjajah zionis ‘Israel’ telah menangkap kembali seorang pria Baitul Maqdis yang dibebaskan dalam kesepakatan pertukaran tawanan dengan Hamas pada bulan Januari dan menempatkannya dalam status “penahanan administratif”.
Demikian pernyataan bersama oleh Palestinian Prisoners Society beserta Commission for Detainees and Ex-Detainees Affairs, pada hari Ahad (18/5/2025).
Pernyataan bersama tersebut mengatakan bahwa perintah penahanan administratif selama enam bulan baru saja dikeluarkan terhadap Wail al-Jaoub, seorang penduduk Nablus, yang ditahan lagi pada tanggal 6 Mei 2025.
Sebelumnya, Al-Jaoub pertama kali dipenjara pada tahun 1992 dan menjalani hukuman enam tahun. Ia ditahan lagi pada tahun 2001 dan menjalani beberapa periode kurungan isolasi.
Lalu ia dibebaskan pada bulan Januari berdasarkan kesepakatan pertukaran tawanan antara Hamas dengan negara palsu ’Israel’.
Pernyataan tersebut mencatat bahwa 12 warga Palestina yang dibebaskan dalam pertukaran tawanan terbaru, telah ditangkap kembali sejauh ini, dengan lima di antara mereka sekarang ditahan dalam tahanan administratif.
Meskipun bukan hal yang baru, penangkapan kembali tawanan yang telah dibebaskan menjadi gambaran atas pelanggaran yang jelas terhadap perjanjian maupun keputusan hukum yang telah disepakati, sekaligus pesan dari penjajah bahwa orang-orang tersebut tetap berada di bawah pengawasan ‘Israel’.
Sejak genosida di Gaza dimulai pada 7 Oktober 2023, sedikitnya 17.100 warga Palestina telah ditangkap atau ditahan di Tepi Barat terjajah, beserta ribuan lainnya di Gaza.
Penjajah ‘Israel’ sering menggunakan penahanan administratif, khususnya terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan wilayah timur Baitul Maqdis terjajah, dengan cara menahan individu berbulan-bulan tanpa dakwaan maupun bukti.
Lalu ketika masa penahanan tersebut selesai, penjajah bisa memperpanjangnya lagi hingga lima tahun melalui perintah “pengadilan militer”.
Serdadu negara palsu ‘Israel’ telah melakukan genosida brutal terhadap Gaza sejak Oktober 2023, menewaskan lebih dari 53.000 Ahlu Syam Gaza, kebanyakan dari mereka adalah perempuan dan anak-anak.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November lalu untuk gembong zionis ‘Israel’ Benjamin Netanyahu dan mantan “Menteri Pertahanannya”, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
‘Israel’ juga sedang menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas agresi brutalnya di wilayah Gaza. (Anadolu Agency)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
