Kelakuan Rezim Mesir: Penggalang Solidaritas terhadap Palestina Dikriminalisasi
30 June 2025, 21:34.
MESIR (Watan) – Gelombang solidaritas global terhadap perjuangan pembebasan Palestina terus membesar. Namun, di Mesir aksi tersebut kini berada di ambang kriminalisasi.
Hal yang dulu dianggap sebagai sikap kemanusiaan atau hak politik yang sah, kini semakin dianggap sebagai pelanggaran—yang dapat dihukum penjara, dengan kebebasan pribadi yang terus-menerus terancam.
Pada tanggal 12 Juni, pasukan keamanan Mesir menggerebek rumah Dr. Suzan Mohamed Suleiman, seorang dokter bedah berusia 67 tahun, setelah ia berpartisipasi dalam mengorganisir konvoi solidaritas untuk Gaza.
Ia dibawa ke lokasi yang dirahasiakan sebelum kemudian dibawa ke hadapan Kejaksaan Agung. Ia dituduh bergabung dengan organisasi teroris dan menyebarkan informasi palsu—semuanya berdasarkan keterlibatannya dalam grup WhatsApp tempat konvoi tersebut dibahas.
Dr. Suzan tidak sendirian. Di Alexandria, enam pemuda ditangkap pada bulan April setelah menggantung spanduk yang menyerukan pembukaan perbatasan Rafah. Penahanan mereka diperpanjang 45 hari dalam apa yang dikenal di media sebagai “Kasus Spanduk Palestina.”
Menurut organisasi hak asasi manusia, sedikitnya 186 orang telah ditahan di Mesir atas sikap solidaritas pro-Palestina sejak dimulainya agresi genosida ‘Israel’ di Gaza—termasuk tiga anak di bawah umur 18 tahun.
Saat otoritas Mesir di bawah Presiden Abdel Fattah al-Sisi membuka pintu bagi para pejabat negara palsu ‘Israel’, mereka justru memperketat jeratan hukum terhadap warga Mesir yang menyatakan dukungan bagi Palestina.
Dalam kondisi saat ini, bergabung dengan obrolan grup atau memegang spanduk sudah cukup untuk membuat seseorang masuk penjara. (Watan)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
