Mahkamah Agung India Segera Gelar Sidang Terkait Status Para Muhajirin Rohingya 

6 August 2025, 14:23.

Mahkamah Agung India. Foto: Arsip/ANI

INDIA (The New Indian Express) – Mahkamah Agung India, Kamis (31/7/2025), sepakat untuk menyidangkan kasus-kasus terkait muhajirin Rohingya di negaranya; apakah mereka pengungsi atau pendatang ilegal, dan apakah penahanan tanpa batas waktu akan diberlakukan bagi mereka. 

Mahkamah Agung India – yang sedang menyidangkan sejumlah petisi tentang deportasi dan kehidupan muhajirin Rohingya di negara tersebut – mengidentifikasi isu-isu utama dan memutuskan untuk mengadilinya secara terpisah di kemudian hari. 

Di antara yang menjadi perhatian Mahkamah Agung ialah: 

Apakah warga Rohingya berhak dinyatakan sebagai pengungsi, dan jika ya, perlindungan atau hak apa yang menjadi hak mereka? 

Jika mereka bukan pengungsi melainkan pendatang ilegal, apakah tindakan pemerintah pusat dalam mendeportasi mereka dibenarkan? 

Sekalipun mereka dinyatakan sebagai pendatang ilegal, dapatkah mereka ditahan tanpa batas waktu, atau apakah mereka berhak dibebaskan dengan jaminan melalui syarat-syarat yang dianggap pantas oleh pengadilan? 

Apakah warga Rohingya yang tidak ditahan dan tinggal di kamp-kamp pengungsian telah diberikan fasilitas dasar, seperti sanitasi, air minum, pendidikan, dll (sesuai dengan Pasal 21)? 

Rangkaian petisi yang diajukan ke Mahkamah Agung menimbulkan banyak pertanyaan, termasuk deportasi terhadap muhajirin Rohingya dan kondisi kehidupan mereka di pengungsian. Mulai dari kesehatan, sanitasi, akses air bersih, kondisi tempat tinggal, akses pendidikan, dan lain-lain. 

Mahkamah Agung menambahkan bahwa akan lebih baik untuk membahas terlebih dulu perkara-perkara ini dan memutuskan apakah mereka memiliki hak untuk tetap tinggal di negara tersebut.

“Jika mereka tidak memiliki hak untuk tinggal di sini, maka mereka akan mengikuti prosedur dan dideportasi sesuai hukum,” tegas Mahkamah.

Salah seorang hakim turut menekankan bahwa muhajirin Rohingya adalah warga asing sehingga apakah mereka akan dilindungi oleh Undang-Undang bagi Warga Asing atau tidak, juga akan diputuskan.

Advokat senior Colin Gonsalves, yang mewakili LSM Rohingya Human Rights Initiative, mengatakan bahwa kasus yang menimpa Rajubala dapat dijadikan pertimbangan akan pentingnya keputusan mengenai status muhajirin Rohingya.

Suaminya telah ditahan di Assam bersama 30 muhajirin Rohingya lainnya, dengan penahanan yang berkepanjangan karena dihukumi sebagai warga negara asing. (The New Indian Express)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Serdadu Penjajah Zionis Tembak Dua Anak Perempuan Palestina di Jenin
“Mereka Pergi Mencari Makanan, namun Tak Kunjung Kembali” »