Tribunal Gaza Serukan agar Pelaku dan Pendukung Zionis ‘Israel’ Segera Diadili

31 October 2025, 14:10.

Foto: Saeed M. M. T. Jaras – Anadolu Agency

GAZA (Al Jazeera | Middle East Monitor) – Tribunal Gaza telah mengeluarkan putusan terbarunya, yang menyatakan bahwa negara palsu ‘Israel’ telah melakukan genosida di Jalur Gaza, dan menegaskan bahwa para pelaku—baik dari ‘Israel’ maupun para pendukung Barat mereka—tidak boleh dibiarkan lolos dari pertanggungjawaban atas kejahatan mereka.

Tribunal tidak resmi ini didirikan di London pada November tahun lalu, dan pada Ahad (26/10/2025) mengumumkan “putusan moralnya” setelah empat hari sidang publik di Istanbul, Turkiye.

Dipimpin oleh Richard Falk, mantan Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di Wilayah Palestina Terjajah, inisiatif ini mengikuti tradisi Tribunal Russell yang pada tahun 1967 mengungkap kesaksian tentang kejahatan perang Amerika Serikat di Vietnam.

Selama setahun penuh, proses Tribunal Gaza mencakup pengumpulan bukti, mendengarkan kesaksian korban dan saksi hidup, serta mengarsipkan seluruh dokumen kejahatan penjajah ‘Israel’ di Gaza. 

Dalam putusannya, para hakim tribunal secara tegas mengutuk genosida di Gaza, serta berbagai kejahatan berat yang dilakukan oleh penjajah, termasuk:

-penghancuran massal terhadap rumah penduduk sipil,

-penolakan akses pangan secara sengaja untuk warga sipil,

-penyiksaan, dan

-penyerangan terhadap jurnalis yang melaporkan kejahatan di lapangan.

Tribunal menegaskan, agresi ‘Israel’ di Gaza membuktikan bahwa tata kelola global telah gagal menjalankan kewajibannya, dan menyerukan agar seluruh pelaku, pendukung, serta pemberi legitimasi terhadap kejahatan ini dimintai pertanggungjawaban penuh.

Para juri juga merekomendasikan agar ‘Israel’ ditangguhkan keanggotaannya dari berbagai organisasi internasional, termasuk PBB.

Keterlibatan Negara-Negara Barat

Dalam temuannya, Tribunal Gaza juga menyatakan bahwa pemerintah-pemerintah Barat, terutama Amerika Serikat turut bersekongkol dalam kejahatan ini, dengan memberikan:

-perlindungan diplomatik,

-senjata dan suku cadang persenjataan,

-dukungan intelijen dan pelatihan militer, serta

-hubungan ekonomi yang terus berlanjut dengan penjajah.

Semua itu, menurut Tribunal Gaza, menjadikan mereka secara terang-terangan terlibat dalam genosida sehingga ikut bertanggung jawab atas darah rakyat Palestina yang tumpah di Gaza.

Kritik terhadap Rencana Pascaagresi

Tribunal juga mengecam dua rencana pascaagresi yang diajukan oleh Presiden AS Donald Trump dan Presiden Prancis Emmanuel Macron, menilai bahwa kedua rencana tersebut mengabaikan hak-hak rakyat Palestina di bawah hukum internasional dan tidak berupaya menghentikan pelaku genosida.

“Rakyat Palestina sendirilah yang harus memimpin proses pemulihan Gaza, dan ‘Israel’ beserta para pendukungnya harus bertanggung jawab penuh atas semua ganti rugi dan kerusakan,” demikian pernyataan resmi para anggota tribunal.

Tribunal Gaza menegaskan, meskipun bukan lembaga hukum resmi, proses ini merupakan respons moral masyarakat sipil terhadap genosida penjajah Zionis di Gaza.

Tribunal tidak bisa menetapkan kesalahan hukum maupun tanggung jawab pidana, tetapi menegaskan kewajiban etis untuk menamai dan mendokumentasikan genosida yang sedang berlangsung. 

“Kami percaya bahwa genosida harus diakui dan dicatat sebab impunitas hanya akan melanggengkan kekerasan di seluruh dunia,” ujar para juri.

“(Penyikapan terhadap) genosida di Gaza adalah kepedulian seluruh umat manusia. Ketika negara-negara diam, masyarakat sipil wajib bersuara.”

MSF: ‘Israel’ Perpanjang Genosida

Organisasi kemanusiaan Doctors Without Borders (MSF) menegaskan bahwa serangan terbaru ‘Israel’ di Gaza merupakan akibat dari pelanggaran berulang terhadap gencatan senjata, yang memperpanjang genosida terhadap warga sipil.

Dalam pernyataan di platform X, MSF menyebut tim medisnya di Rumah Sakit Al-Aqsa, Nasser, dan Al-Shifa menangani puluhan korban luka parah akibat serangan ‘Israel’.

“Situasinya mengerikan, dengan banyak anak-anak tewas dan terluka. Apakah ini yang disebut gencatan senjata?” ujar dr. Morten Rostrup dari MSF. 

Sejak awal gencatan senjata, penjajah ‘Israel’ telah menewaskan sedikitnya 211 warga Palestina, termasuk 46 anak-anak dan 20 wanita, serta melukai 253 orang lainnya hanya dalam 24 jam terakhir, menurut data Kementerian Kesehatan Gaza dan tim MSF. 

‘Israel’ dilaporkan telah membunuh lebih dari 68.000 warga Gaza sejak 7 Oktober 2023, meski gencatan senjata seharusnya menghentikan kekerasan. (Al Jazeera | Middle East Monitor)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Penjajah Zionis Terus Langgar Perjanjian Gencatan Senjata, Hamas: Darah Warga Gaza Tidak Murah!  
Komisi Penyelidikan PBB Ungkap 16.000 Bukti Kejahatan Perang dan Genosida ‘Israel’ di Gaza »