Pemerintah Bayangan Myanmar Akhirnya Akui Peristiwa 2016-2017 adalah Genosida
4 February 2022, 19:51.

Muhajirin Rohingya mengantre untuk mengambil bantuan kemanusiaan di Cox’s Bazar, Bangladesh, 26 September 2017. Foto: Reuters
MYANMAR (RFA.ORG) – Pemerintah bayangan Myanmar menyatakan kini mereka mengaku jika apa yang terjadi terhadap Muslim Rohingya pada tahun 2016-2017 adalah sebuah genosida.
National Unity Government (NUG) mengatakan pada hari Selasa (1/2/2022) bahwa mereka menarik segala pembelaan pada sidang audiensi tahun 2019 di hadapan Mahkaman Internasional (ICJ) atas kasus genosida Rohingya.
Aung San Suu Kyi, yang menjadi presiden Myanmar ketika itu, bersikeras bahwa tidak terjadi genosida terhadap Rohingya.
Sejak bulan Februari 2021, pemerintahan sipil Suu Kyi dikudeta oleh militer Myanmar dan kini mereka menjadi pemerintah bayangan.
Pengakuan tersebut disambut baik oleh warga Rohingya.
“Penarikan (atas pembelaan-pembelaan) itu saya rasa akan memberikan kemudahan untuk etnis Rohingya. Hal itu akan memberikan pengakuan formal di tingkat internasional bahwa militer Myanmar telah melakukan penyiksaan, persekusi, dan genosida yang sistematis terhadap warga Rohingya,” kata Md Jubair, sekretaris Arakan Rohingya Society for Peace and Human Rights, Rabu (2/2/2022).
Tun Khin, aktivis Rohingya dari Burmese Rohingya Organization UK (BROUK) mengatakan, “Rezim junta militer juga telah melakukan pembunuhan dan kekerasan terhadap etnis minoritas lain termasuk di negara bagian Chin, Kachin, dan Kayin. Saya rasa kondisinya semakin mengarah menjadi genosida terhadap etnis minoritas di sana. Jadi, saya pikir ditariknya kembali sangkalan-sangkalan atas tuduhan genosida tersebut menjadi pertanda baik untuk masa depan,” jelas Tun Khin.
Dil Mohammad, seorang tokoh Rohingya di kamp pengungsian berkomentar, “Jika semuanya terus berjalan menuju arah yang benar, bangsa Rohingya akan mendapat keadilan melalui ICJ.”
Akan tetapi, baginya dukungan internasional jauh lebih penting lagi untuk membawa keadilan tersebut.
“Jika tidak ada tekanan internasional terhadap pemerintah Myanmar, bangsa Rohingya tetap tidak akan bisa kembali ke tanah airnya, meski para hakim di ICJ memberikan putusan yang memenangkan kami,” kata Dil Mohammad. (RFA.ORG)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
