Tiga Organisasi HAM Palestina Disanksi Amerika, Kecaman Meluas

6 September 2025, 22:01.

Foto: PIC

PALESTINA (TRT | PIC) – Otoritas Palestina dan PBB mengecam sanksi AS terhadap tiga organisasi hak asasi manusia Palestina.

Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai penargetan serius dan tidak dapat diterima terhadap masyarakat sipil Palestina.

AS pada hari Kamis (4/9/2025) menjatuhkan sanksi kepada organisasi Al Haq, Al Mezan Center for Human Rights, dan Palestinian Centre for Human Rights (PCHR).

Yakni atas peran ketiga organisasi itu dalam mendukung investigasi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap dedengkot negara palsu ‘Israel’ atas genosida di Gaza.

Kementerian Kehakiman Palestina mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan penargetan serius yang tidak dapat diterima terhadap masyarakat sipil Palestina dan organisasi kemanusiaannya.

Mereka telah membela hak asasi manusia di bawah hukum dan norma internasional, dan mendokumentasikan pelanggaran penjajah ‘Israel’ terhadap bangsa, bumi, dan tempat-tempat suci Palestina.

Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, menyebut sanksi yang dijatuhkan AS terhadap tiga kelompok HAM terkemuka Palestina itu sama sekali tidak dapat diterima.

“Selama beberapa dekade, organisasi-organisasi ini telah melakukan pekerjaan penting di bidang hak asasi manusia, khususnya terkait akuntabilitas atas pelanggaran HAM,” tukas Turk dalam sebuah pernyataan.

“Sanksi tersebut akan berdampak buruk tidak hanya pada masyarakat sipil di wilayah Palestina terjajah dan ‘Israel’, tetapi juga berpotensi secara global,” tambahnya.

Sanksi tersebut menyusul keputusan kontroversial lain AS di awal minggu ini untuk mencabut visa bagi pejabat Otoritas Palestina, yang menghalangi mereka menghadiri Majelis Umum PBB.

Paksa Penduduk Palestina Mengurus “Izin Khusus”

Penjajah zionis memaksa penduduk Palestina di lingkungan al-Khalaila, serta Desa Beit Iksa dan Nabi Samuel, di barat laut Baitul Maqdis, untuk memiliki kartu magnetik dan “izin khusus” agar dapat memasuki dan meninggalkan desa mereka.

Tembok pemisah, pos pemeriksaan, dan gerbang militer mengisolasi desa-desa ini dari Tepi Barat, membuat mereka terisolasi dari lingkungan sekitar.

Penduduk dilarang membangun rumah baru dan membawa apa pun ke desa-desa yang “memerlukan izin khusus”, yang menyebabkan penurunan pertumbuhan penduduk.

Para pengamat meyakini bahwa keputusan penjajah ini merupakan bagian dari rencananya untuk mencaplok dan menguasai Tepi Barat, serta untuk memajukan apa yang disebut proyek “Yerusalem Raya”, yang bertujuan mengubah puluhan desa dan kota Palestina menjadi daerah-daerah terisolasi.

“Menteri Keuangan” negara palsu ‘Israel’, Bezalel Smotrich, telah mengindikasikan bahwa penjajah zionis bermaksud untuk mencaplok 82% wilayah Tepi Barat.

Sebelumnya, penjajah menyetujui rencana pembangunan permukiman ilegal di sebelah timur Baitul Maqdis terjajah, yang mencakup pembangunan lebih dari 3.401 unit rumah ilegal, di samping pembangunan permukiman ilegal baru yang terdiri dari 342 unit.

Persetujuan juga diberikan untuk pembangunan permukiman ilegal di wilayah E1 Baitul Maqdis; yang akan membagi Tepi Barat menjadi dua bagian dan mencegah pembangunan proyek-proyek yang menghubungkan Ramallah, Baitul Maqdis, dan Bayt Lahm.

Pekan lalu, Smotrich mengumumkan skema ilegal ini, yang secara efektif menghubungkan permukiman ilegal Ma’ale Adumim dengan Baitul Maqdis, sekaligus memutus hubungan teritorial Palestina antara Ramallah dan Bayt Lahm. (TRT | PIC)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Abu Salmiya: Penyakit Pernapasan dan Kulit Menyebar Luas di Pengungsian Gaza 
700 Hari Agresi Genosida Zionis, GMO: “Kerugian Mencapai 68 Miliar Dolar AS” »